SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI KANTOR DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TAPIN KALIMANTAN SELATAN

Senin, 11 Oktober 2010

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN

SERTIFIKASI GURU
DALAM JABATAN TAHUN 2007
A. Sasaran
Sejumlah 190.450 guru kelas dan guru mata pelajaran untuk semua jenjang pendidikan, PNS dan non PNS. Terdiri atas 20.000 guru SD dan SMP yang sudah didaftar pada tahun 2006, dan 170.450 guru SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang didaftar pada tahun 2007.
B. Tujuan
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
2. Meningkatkan profesionalisme guru
3. Mengangkat harkat dan martabat guru
C. Manfaat
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
D. Syarat Peserta Sertifikasi
1. Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D4
2. Guru PNS dan non PNS pada sekolah negeri dan swasta
3. Khusus guru non PNS adalah guru tetap yayasan dibuktikan dengan surat keputusan dari yayasan
E. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Mengingat terbatasnya jumlah guru yang akan mengikuti sertifikasi setiap tahunnya dibandingkan dengan jumlah guru keseluruhan, maka perlu dilakukan pengaturan peserta yang didasarkan pada kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut.
1. masa kerja sebagai guru,
2. usia,
3. golongan (bagi PNS),
4. beban mengajar,
5. tugas tambahan,
6. prestasi kerja,
F. Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru dalam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang menunjukkan rekaman jejak profesional guru.
Dokumen portofolio mendeskripsikan:
1. kualifikasi akademik,
2. pendidikan dan pelatihan,
3. pengalaman mengajar,
4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
5. penilaian dari atasan dan pengawas,
6. prestasi akademik,
7. karya pengembangan profesi,
8. keikutsertaan dalam forum ilmiah,
9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
ALUR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Qualityfor
KOMPONEN PORTOFOLIO DAN PENJELASANNYA Komponen Portofolio Penjelasan 1. Kualifikasi akademik Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D4 atau Post Graduate Diploma), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi ijazah/sertifikat yang telah dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan atau oleh Ditjen Dikti untuk ijazah/sertfikat luar negeri 2. Pendidikan dan pelatihan Pendidikan dan pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 3. Pengalaman mengajar Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam melaksanaan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi SK yang telah dilegalisasi oleh atasan. 4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran Perencanaan pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Bukti fisik yang dilampirkan adalah dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP) yang diketahui/disahkan oleh atasan. Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas dengan menggunakan fortmat penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 5. Penilaian dari atasan dan pengawas Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian oleh kepala sekolah dan pengawas terhadap kompetensi kepribadian dan sosial guru. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 6. Prestasi akademik Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara. Komponen ini meliputi: (a) lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), dan (b) pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa (instruktur, guru inti, tutor, atau pembimbing kegiatan siswa). Bukti fisik yang diminta adalah foto kopi piagam penghargaan/sertifikat, surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 7. Karya pengembangan profesi Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru, meliputi (a) buku yang dipblikasikan; (b) artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin; (c) modul/diktat yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 tahun; (d) media/alat pembelajaran dalam bidangnya; (e) laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); dan (f) karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut dan dilagalisasi oleh atasan. 8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah Keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi makalah, piagam/sertikat yang telah dilegalisasi oleh atasan. 9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial yaitu pengalaman guru menjadi pengurus (bukan hanya sebagai anggota) di suatu organisasi kependidikan dan sosial. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala lab, kepala bengkel, kepala studio, ketua asosiasi guru bidang studi, dan asosiasi profesi. Pengurus organisasi di bidang sosial antara lain menjabat ketua RW, ketua RT, dan ketua LMD. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi surat keputusan/surat keterangan dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan. 10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang). Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2006
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru ke Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertf ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2007
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertifikasi ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi
Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat

SERTIFIKASI GURU
DALAM JABATAN TAHUN 2007
A. Sasaran
Sejumlah 190.450 guru kelas dan guru mata pelajaran untuk semua jenjang pendidikan, PNS dan non PNS. Terdiri atas 20.000 guru SD dan SMP yang sudah didaftar pada tahun 2006, dan 170.450 guru SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang didaftar pada tahun 2007.
B. Tujuan
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
2. Meningkatkan profesionalisme guru
3. Mengangkat harkat dan martabat guru
C. Manfaat
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
D. Syarat Peserta Sertifikasi
1. Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D4
2. Guru PNS dan non PNS pada sekolah negeri dan swasta
3. Khusus guru non PNS adalah guru tetap yayasan dibuktikan dengan surat keputusan dari yayasan
E. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Mengingat terbatasnya jumlah guru yang akan mengikuti sertifikasi setiap tahunnya dibandingkan dengan jumlah guru keseluruhan, maka perlu dilakukan pengaturan peserta yang didasarkan pada kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut.
1. masa kerja sebagai guru,
2. usia,
3. golongan (bagi PNS),
4. beban mengajar,
5. tugas tambahan,
6. prestasi kerja,
F. Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru dalam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang menunjukkan rekaman jejak profesional guru.
Dokumen portofolio mendeskripsikan:
1. kualifikasi akademik,
2. pendidikan dan pelatihan,
3. pengalaman mengajar,
4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
5. penilaian dari atasan dan pengawas,
6. prestasi akademik,
7. karya pengembangan profesi,
8. keikutsertaan dalam forum ilmiah,
9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
ALUR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Qualityfor
KOMPONEN PORTOFOLIO DAN PENJELASANNYA Komponen Portofolio Penjelasan 1. Kualifikasi akademik Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D4 atau Post Graduate Diploma), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi ijazah/sertifikat yang telah dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan atau oleh Ditjen Dikti untuk ijazah/sertfikat luar negeri 2. Pendidikan dan pelatihan Pendidikan dan pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 3. Pengalaman mengajar Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam melaksanaan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi SK yang telah dilegalisasi oleh atasan. 4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran Perencanaan pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Bukti fisik yang dilampirkan adalah dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP) yang diketahui/disahkan oleh atasan. Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas dengan menggunakan fortmat penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 5. Penilaian dari atasan dan pengawas Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian oleh kepala sekolah dan pengawas terhadap kompetensi kepribadian dan sosial guru. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 6. Prestasi akademik Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara. Komponen ini meliputi: (a) lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), dan (b) pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa (instruktur, guru inti, tutor, atau pembimbing kegiatan siswa). Bukti fisik yang diminta adalah foto kopi piagam penghargaan/sertifikat, surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 7. Karya pengembangan profesi Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru, meliputi (a) buku yang dipblikasikan; (b) artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin; (c) modul/diktat yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 tahun; (d) media/alat pembelajaran dalam bidangnya; (e) laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); dan (f) karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut dan dilagalisasi oleh atasan. 8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah Keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi makalah, piagam/sertikat yang telah dilegalisasi oleh atasan. 9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial yaitu pengalaman guru menjadi pengurus (bukan hanya sebagai anggota) di suatu organisasi kependidikan dan sosial. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala lab, kepala bengkel, kepala studio, ketua asosiasi guru bidang studi, dan asosiasi profesi. Pengurus organisasi di bidang sosial antara lain menjabat ketua RW, ketua RT, dan ketua LMD. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi surat keputusan/surat keterangan dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan. 10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang). Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2006
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru ke Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertf ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2007
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertifikasi ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi
Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat

SERTIFIKASI GURU
DALAM JABATAN TAHUN 2007
A. Sasaran
Sejumlah 190.450 guru kelas dan guru mata pelajaran untuk semua jenjang pendidikan, PNS dan non PNS. Terdiri atas 20.000 guru SD dan SMP yang sudah didaftar pada tahun 2006, dan 170.450 guru SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang didaftar pada tahun 2007.
B. Tujuan
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
2. Meningkatkan profesionalisme guru
3. Mengangkat harkat dan martabat guru
C. Manfaat
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
D. Syarat Peserta Sertifikasi
1. Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D4
2. Guru PNS dan non PNS pada sekolah negeri dan swasta
3. Khusus guru non PNS adalah guru tetap yayasan dibuktikan dengan surat keputusan dari yayasan
E. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Mengingat terbatasnya jumlah guru yang akan mengikuti sertifikasi setiap tahunnya dibandingkan dengan jumlah guru keseluruhan, maka perlu dilakukan pengaturan peserta yang didasarkan pada kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut.
1. masa kerja sebagai guru,
2. usia,
3. golongan (bagi PNS),
4. beban mengajar,
5. tugas tambahan,
6. prestasi kerja,
F. Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru dalam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang menunjukkan rekaman jejak profesional guru.
Dokumen portofolio mendeskripsikan:
1. kualifikasi akademik,
2. pendidikan dan pelatihan,
3. pengalaman mengajar,
4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
5. penilaian dari atasan dan pengawas,
6. prestasi akademik,
7. karya pengembangan profesi,
8. keikutsertaan dalam forum ilmiah,
9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
ALUR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Qualityfor
KOMPONEN PORTOFOLIO DAN PENJELASANNYA Komponen Portofolio Penjelasan 1. Kualifikasi akademik Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D4 atau Post Graduate Diploma), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi ijazah/sertifikat yang telah dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan atau oleh Ditjen Dikti untuk ijazah/sertfikat luar negeri 2. Pendidikan dan pelatihan Pendidikan dan pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 3. Pengalaman mengajar Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam melaksanaan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi SK yang telah dilegalisasi oleh atasan. 4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran Perencanaan pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Bukti fisik yang dilampirkan adalah dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP) yang diketahui/disahkan oleh atasan. Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas dengan menggunakan fortmat penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 5. Penilaian dari atasan dan pengawas Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian oleh kepala sekolah dan pengawas terhadap kompetensi kepribadian dan sosial guru. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 6. Prestasi akademik Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara. Komponen ini meliputi: (a) lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), dan (b) pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa (instruktur, guru inti, tutor, atau pembimbing kegiatan siswa). Bukti fisik yang diminta adalah foto kopi piagam penghargaan/sertifikat, surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 7. Karya pengembangan profesi Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru, meliputi (a) buku yang dipblikasikan; (b) artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin; (c) modul/diktat yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 tahun; (d) media/alat pembelajaran dalam bidangnya; (e) laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); dan (f) karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut dan dilagalisasi oleh atasan. 8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah Keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi makalah, piagam/sertikat yang telah dilegalisasi oleh atasan. 9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial yaitu pengalaman guru menjadi pengurus (bukan hanya sebagai anggota) di suatu organisasi kependidikan dan sosial. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala lab, kepala bengkel, kepala studio, ketua asosiasi guru bidang studi, dan asosiasi profesi. Pengurus organisasi di bidang sosial antara lain menjabat ketua RW, ketua RT, dan ketua LMD. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi surat keputusan/surat keterangan dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan. 10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang). Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2006
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru ke Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertf ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2007
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertifikasi ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi
Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat

SERTIFIKASI GURU
DALAM JABATAN TAHUN 2007
A. Sasaran
Sejumlah 190.450 guru kelas dan guru mata pelajaran untuk semua jenjang pendidikan, PNS dan non PNS. Terdiri atas 20.000 guru SD dan SMP yang sudah didaftar pada tahun 2006, dan 170.450 guru SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang didaftar pada tahun 2007.
B. Tujuan
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
2. Meningkatkan profesionalisme guru
3. Mengangkat harkat dan martabat guru
C. Manfaat
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
D. Syarat Peserta Sertifikasi
1. Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D4
2. Guru PNS dan non PNS pada sekolah negeri dan swasta
3. Khusus guru non PNS adalah guru tetap yayasan dibuktikan dengan surat keputusan dari yayasan
E. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Mengingat terbatasnya jumlah guru yang akan mengikuti sertifikasi setiap tahunnya dibandingkan dengan jumlah guru keseluruhan, maka perlu dilakukan pengaturan peserta yang didasarkan pada kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut.
1. masa kerja sebagai guru,
2. usia,
3. golongan (bagi PNS),
4. beban mengajar,
5. tugas tambahan,
6. prestasi kerja,
F. Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru dalam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang menunjukkan rekaman jejak profesional guru.
Dokumen portofolio mendeskripsikan:
1. kualifikasi akademik,
2. pendidikan dan pelatihan,
3. pengalaman mengajar,
4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
5. penilaian dari atasan dan pengawas,
6. prestasi akademik,
7. karya pengembangan profesi,
8. keikutsertaan dalam forum ilmiah,
9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
ALUR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Qualityfor
KOMPONEN PORTOFOLIO DAN PENJELASANNYA Komponen Portofolio Penjelasan 1. Kualifikasi akademik Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D4 atau Post Graduate Diploma), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi ijazah/sertifikat yang telah dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan atau oleh Ditjen Dikti untuk ijazah/sertfikat luar negeri 2. Pendidikan dan pelatihan Pendidikan dan pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 3. Pengalaman mengajar Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam melaksanaan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi SK yang telah dilegalisasi oleh atasan. 4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran Perencanaan pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Bukti fisik yang dilampirkan adalah dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP) yang diketahui/disahkan oleh atasan. Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas dengan menggunakan fortmat penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 5. Penilaian dari atasan dan pengawas Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian oleh kepala sekolah dan pengawas terhadap kompetensi kepribadian dan sosial guru. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 6. Prestasi akademik Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara. Komponen ini meliputi: (a) lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), dan (b) pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa (instruktur, guru inti, tutor, atau pembimbing kegiatan siswa). Bukti fisik yang diminta adalah foto kopi piagam penghargaan/sertifikat, surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 7. Karya pengembangan profesi Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru, meliputi (a) buku yang dipblikasikan; (b) artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin; (c) modul/diktat yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 tahun; (d) media/alat pembelajaran dalam bidangnya; (e) laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); dan (f) karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut dan dilagalisasi oleh atasan. 8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah Keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi makalah, piagam/sertikat yang telah dilegalisasi oleh atasan. 9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial yaitu pengalaman guru menjadi pengurus (bukan hanya sebagai anggota) di suatu organisasi kependidikan dan sosial. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala lab, kepala bengkel, kepala studio, ketua asosiasi guru bidang studi, dan asosiasi profesi. Pengurus organisasi di bidang sosial antara lain menjabat ketua RW, ketua RT, dan ketua LMD. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi surat keputusan/surat keterangan dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan. 10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang). Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2006
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru ke Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertf ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2007
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertifikasi ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi
Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat

SERTIFIKASI GURU
DALAM JABATAN TAHUN 2007
A. Sasaran
Sejumlah 190.450 guru kelas dan guru mata pelajaran untuk semua jenjang pendidikan, PNS dan non PNS. Terdiri atas 20.000 guru SD dan SMP yang sudah didaftar pada tahun 2006, dan 170.450 guru SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang didaftar pada tahun 2007.
B. Tujuan
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
2. Meningkatkan profesionalisme guru
3. Mengangkat harkat dan martabat guru
C. Manfaat
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
D. Syarat Peserta Sertifikasi
1. Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D4
2. Guru PNS dan non PNS pada sekolah negeri dan swasta
3. Khusus guru non PNS adalah guru tetap yayasan dibuktikan dengan surat keputusan dari yayasan
E. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Mengingat terbatasnya jumlah guru yang akan mengikuti sertifikasi setiap tahunnya dibandingkan dengan jumlah guru keseluruhan, maka perlu dilakukan pengaturan peserta yang didasarkan pada kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut.
1. masa kerja sebagai guru,
2. usia,
3. golongan (bagi PNS),
4. beban mengajar,
5. tugas tambahan,
6. prestasi kerja,
F. Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru dalam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang menunjukkan rekaman jejak profesional guru.
Dokumen portofolio mendeskripsikan:
1. kualifikasi akademik,
2. pendidikan dan pelatihan,
3. pengalaman mengajar,
4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
5. penilaian dari atasan dan pengawas,
6. prestasi akademik,
7. karya pengembangan profesi,
8. keikutsertaan dalam forum ilmiah,
9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
ALUR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Qualityfor
KOMPONEN PORTOFOLIO DAN PENJELASANNYA Komponen Portofolio Penjelasan 1. Kualifikasi akademik Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D4 atau Post Graduate Diploma), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi ijazah/sertifikat yang telah dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan atau oleh Ditjen Dikti untuk ijazah/sertfikat luar negeri 2. Pendidikan dan pelatihan Pendidikan dan pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 3. Pengalaman mengajar Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam melaksanaan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi SK yang telah dilegalisasi oleh atasan. 4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran Perencanaan pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Bukti fisik yang dilampirkan adalah dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP) yang diketahui/disahkan oleh atasan. Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas dengan menggunakan fortmat penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 5. Penilaian dari atasan dan pengawas Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian oleh kepala sekolah dan pengawas terhadap kompetensi kepribadian dan sosial guru. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 6. Prestasi akademik Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara. Komponen ini meliputi: (a) lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), dan (b) pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa (instruktur, guru inti, tutor, atau pembimbing kegiatan siswa). Bukti fisik yang diminta adalah foto kopi piagam penghargaan/sertifikat, surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 7. Karya pengembangan profesi Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru, meliputi (a) buku yang dipblikasikan; (b) artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin; (c) modul/diktat yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 tahun; (d) media/alat pembelajaran dalam bidangnya; (e) laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); dan (f) karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut dan dilagalisasi oleh atasan. 8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah Keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi makalah, piagam/sertikat yang telah dilegalisasi oleh atasan. 9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial yaitu pengalaman guru menjadi pengurus (bukan hanya sebagai anggota) di suatu organisasi kependidikan dan sosial. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala lab, kepala bengkel, kepala studio, ketua asosiasi guru bidang studi, dan asosiasi profesi. Pengurus organisasi di bidang sosial antara lain menjabat ketua RW, ketua RT, dan ketua LMD. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi surat keputusan/surat keterangan dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan. 10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang). Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2006
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru ke Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertf ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2007
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertifikasi ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi
Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar