SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI KANTOR DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TAPIN KALIMANTAN SELATAN

Minggu, 10 Oktober 2010

PERMENDIKNAS NO.26 TAHUN 2008

tutwuri%20pth

PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 TAHUN 2008

TENTANG

STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH

DIREKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN

DIREKTORAT JENDERAL

PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

JAKARTA, 2008


Kata Pengantar

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh Indonesia. Sebagaimana diketahui standar tersebut meliputi ; Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.

Dalam kaitan itu Direktorat Tenaga Kependidikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya telah mengembangkan Standar Tenaga Kependidikan yang telah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional diantaranya ; Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah.

Standar Tenaga Kependidikan tersebut memuat kualifikasi dan kompetensi yang harus dipenuhi oleh seorang tenaga kependidikan dalam rangka peningkatan mutu dan kompetensinya sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan pada umumnya.

Kepada tim ahli masing-masing Standar Tenaga Kependidikan yang telah bekerja keras dan menyelesaikan masing-masing standar dimaksud, Direktorat Tenaga Kependidikan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga buku ini dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pendidikan di seluruh Indonesia.

Jakarta, Oktober 2008

Direktur Tenaga Kependidikan

Surya Dharma, MPA.Ph.D

NIP 130 783 511


SALINAN

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 TAHUN 2008


TENTANG


STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/ Madrasah;

Mengingat

:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH.

Pasal 1

(1). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah.

(2). Untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.

(3). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Juni 2008

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD.

BAMBANG SUDIBYO

Salinan sesuai dengan aslinya,

Biro Hukum dan Organisasi

Departemen Pendidikan Nasional.

Kepala Bagian Penyusunan Rancangan

Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,

Muslikh, S.H

NIP. 131479478

SALINAN

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

NOMOR 26 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008

STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH

A. KUALIFIKASI

1. Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah

Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:

a. Jalur guru

1) Pendidikan minimal sarjana (S1);

2) Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;

3) Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

b. Jalur laboran/teknisi

1) Pendidikan minimal diploma tiga (D3);

2) Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;

3) Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah

Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:

a. Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;

b. Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

3. Laboran Sekolah/Madrasah

Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:

a. Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;

b. Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

B. KOMPETENSI

1. Kompetensi Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah

DIMENSI KOMPETENSI

KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI

1. Kompetensi Kepribadian

1.1 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia

1.1.1 Bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya nasional Indonesia

1.1.2 Berperilaku arif

1.1.3 Berperilaku jujur

1.1.4 Menunjukkan kemandirian

1.1.5 Menunjukkan rasa percaya diri

1.1.6 Berupaya meningkatkan kemampuan diri

1.2 Menunjukkan komitmen terhadap tugas

1.2.1 Berperilaku disiplin

1.2.2 Beretos kerja yang tinggi

1.2.3 Bertanggung jawab terhadap tugas

1.2.4 Tekun, teliti, dan hati-hati dalam melaksanakan tugas

1.2.5 Kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas profesinya

1.2.6 Berorientasi pada kualitas

2. Kompetensi Sosial

2.1 Bekerja sama dalam pelaksanaan tugas

2.1.1 Menyadari kekuatan dan kelemahan baik diri maupun stafnya

2.1.2 Memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerja sama

2.1.3 Bekerjasama dengan berbagai pihak secara efektif

2.2 Berkomunika-si secara lisan dan tulisan

2.2.1 Berkomunikasi dengan berbagai pihak secara santun, empatik, dan efektif

2.2.2 Memanfaatkan berbagai peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)

3. Kompetensi Manajerial

3.1 Merencana-kan kegiatan dan pengemba-ngan laboratorium sekolah/ madrasah

3.1.1 Menyusun rencana pengembangan laboratorium

3.1.2 Merencanakan pengelolaan laboratorium

3.1.3 Mengembangkan sistem administrasi laboratorium

3.1.4 Menyusun prosedur operasi standar (POS) kerja laboratorium

3.2 Mengelola kegiatan laboratorium sekolah/ madrasah

3.2.1 Mengkoordinasi-kan kegiatan praktikum dengan guru

3.2.2 Menyusun jadwal kegiatan laboratorium

3.2.3 Memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium

3.2.4 Mengevaluasi kegiatan laboratorium

3.2.5 Menyusun laporan kegiatan laboratorium

3.3 Membagi tugas teknisi dan laboran laboratorium sekolah/ madrasah

3.3.1 Merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran

3.3.2 Menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran

3.3.3 Mensupervisi teknisi dan laboran

3.3.4 Membuat laporan secara periodik

3.4 Memantau sarana dan prasarana laboratorium sekolah/ madrasah

3.4.1 Memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat laboratorium

3.4.2 Memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium

3.4.3 Membuat laporan bulanan dan tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan laboratorium

3.5 Mengevaluasi kinerja teknisi dan laboran serta kegiatan laboratorium sekolah/ madrasah

3.5.1 Menilai kinerja teknisi dan laboran laboratorium

3.5.2 Menilai hasil kerja teknisi dan laboran

3.5.3 Menilai kegiatan laboratorium

3.5.4 Mengevaluasi program laboratorium untuk perbaikan selanjutnya

4. Kompetensi Profesional

4.1 Menerapkan gagasan, teori, dan prinsip kegiatan laboratorium sekolah/ madrasah

4.1.1 Mengikuti perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium sebagai wahana pendidikan

4.1.2 Menerapkan hasil inovasi atau kajian laboratorium

4.2 Memanfaat-kan laboratorium untuk kepentingan pendidikan dan penelitian di sekolah/ madrasah

4.2.1 Menyusun panduan/ penuntun (manual) praktikum

4.2.2 Merancang kegiatan laboratorium untuk pendidikan dan penelitian

4.2.3 Melaksanakan kegiatan laboratorium untuk kepentingan pendidikan dan penelitian

4.2.4 Mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian/inovasi

4.3 Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium sekolah/ madrasah

4.3.1 Menetapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja

4.3.2 Menerapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja

4.3.3 Menerapkan prosedur penanganan bahan berbahaya dan beracun

4.3.4 Memantau bahan berbahaya dan beracun, serta peralatan keselamatan kerja

2. Kompetensi Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah

DIMENSI KOMPETENSI

KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI

1. Kompetensi Kepribadian

1.1 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia

1.1.1 Bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya nasional Indonesia

1.1.2 Berperilaku arif

1.1.3 Berperilaku jujur

1.1.4 Menunjukkan kemandirian

1.1.5 Menunjukkan rasa percaya diri

1.1.6 Berupaya meningkatkan kemampuan diri

1.2 Menunjukkan komitmen terhadap tugas

1.2.1 Berperilaku disiplin

1.2.2 Beretos kerja yang tinggi

1.2.3 Bertanggung jawab terhadap tugas

1.2.4 Tekun, teliti, dan hati-hati dalam melaksanakan tugas

1.2.5 Kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas profesinya

1.2.6 Berorientasi pada kualitas

2. Kompetensi Sosial

2.1 Bekerja sama dalam pelaksanaan tugas

2.1.1 Menyadari kekuatan dan kelemahan diri

2.1.2 Memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerja sama

2.1.3 Bekerjasama dengan berbagai pihak secara efektif

2.2 Berkomunikasi secara lisan dan tulisan

2.2.1 Berkomunikasi dengan berbagai pihak secara santun, empatik, dan efektif

2.2.2 Memanfaatkan berbagai peralatan TIK untuk berkomunikasi

3. Kompetensi Administratif

3.1 Merencana-kan pemanfaatan laboratorium sekolah/ madrasah

3.1.1 Merencanakan kebutuhan bahan, peralatan, dan suku cadang laboratorium

3.1.2 Memanfaatkan katalog sebagai acuan dalam merencanakan bahan, peralatan, dan suku cadang laboratorium

3.1.3 Membuat daftar bahan, peralatan, dan suku cadang yang diperlukan laboratorium

3.1.4 Merencanakan kebutuhan bahan dan perkakas untuk perawatan dan perbaikan peralatan laboratorium

3.1.5 Merencanakan jadwal perawatan dan perbaikan peralatan laboratorium

3.2 Mengatur penyimpanan bahan, peralatan, perkakas, dan suku cadang laboratorium sekolah/ madrasah

3.2.1 Mencatat bahan, peralatan, dan fasilitas laboratorium dengan memanfaatkan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)

3.2.2 Mengatur tata letak bahan, peralatan, dan fasilitas laboratorium

3.2.3 Mengatur tata letak bahan, suku cadang, dan perkakas untuk perawatan dan perbaikan peralatan laboratorium

4. Kompetensi Profesional

4.1 Menyiapkan kegiatan laboratorium sekolah/ madrasah

4.1.1 Menyiapkan petunjuk penggunaan peralatan laboratorium

4.1.2 Menyiapkan paket bahan dan rangkaian peralatan yang siap pakai untuk kegiatan praktikum

4.1.3 Menyiapkan penuntun kegiatan praktikum

KOMPETENSI KHUSUS

Teknisi Laboratorium IPA, Fisika, Kimia, Biologi dan Program Produktif SMK

4.1.4 Membuat peralatan praktikum sederhana

4.1.5 Membuat paket bahan siap pakai untuk kegiatan praktikum

Teknisi Laboratorium Bahasa

4.1.6 Membuat rekaman audio visual dalam berbagai media untuk kepentingan pembelajaran

Teknisi Laboratorium Komputer

4.1.7 Memelihara kelancaran jaringan komputer (LAN)

4.1.8 Mengoperasikan program aplikasi sesuai dengan kebutuhan mata pelajaran

4.2 Merawat peralatan dan bahan di laboratorium sekolah/ madrasah

4.2.1 Mengidentifikasi kerusakan peralatan dan bahan laboratorium

4.2.2 Memperbaiki kerusakan peralatan laboratorium

4.3 Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium sekolah/ madrasah

4.3.1 Menjaga kesehatan diri dan lingkungan kerja

4.3.2 Menggunakan peralatan kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium

4.3.3 Menangani bahan-bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan prosedur yang berlaku

4.3.4 Menangani limbah laboratorium sesuai dengan prosedur yang berlaku

4.3.5 Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan

3. Kompetensi Laboran Sekolah/Madrasah

DIMENSI KOMPETENSI

KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI

1. Kompetensi Kepribadian

1.1 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia

1.1.1 Bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya nasional Indonesia

1.1.2 Berperilaku arif

1.1.3 Berperilaku jujur

1.1.4 Menunjukkan kemandirian

1.1.5 Menunjukkan rasa percaya diri

1.1.6 Berupaya meningkatkan kemampuan diri

1.2 Menunjukkan komitmen terhadap tugas

1.2.1 Berperilaku disiplin

1.2.2 Beretos kerja yang tinggi

1.2.3 Bertanggung jawab terhadap tugas

1.2.4 Tekun, teliti, dan hati-hati dalam melaksanakan tugas

1.2.5 Kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas profesinya

1.2.6 Berorientasi pada kualitas

2. Kompetensi Sosial

2.1 Bekerja sama dalam pelaksanaan tugas

2.1.1 Menyadari kekuatan dan kelemahan diri

2.1.2 Memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerja sama

2.1.3 Bekerjasama dengan berbagai pihak secara efektif

2.2 Berkomunika-si secara lisan dan tulisan

2.2.1 Berkomunikasi dengan berbagai pihak secara santun, empatik, dan efektif

2.2.2 Memanfaatkan berbagai peralatan TIK untuk berkomunikasi

3. Kompetensi Administratif

3.1 Menginventa-risasi bahan praktikum

3.1.1 Mencatat bahan laboratorium

3.1.2 Mencatat penggunaan bahan laboratorium

3.1.3 Melaporkan penggunaan bahan laboratorium

3.2 Mencatat kegiatan praktikum

3.2.1 Mencatat kehadiran guru dan peserta didik

3.2.2 Mencatat penggunaan alat

3.2.3 Mencatat penggunaan penuntun praktikum

3.2.4 Mencatat kerusakan alat

3.2.5 Melaporkan keseluruhan kegiatan praktikum secara periodik

4. Kompetensi Profesional

4.1 Merawat ruang laboratorium sekolah/ madrasah

4.1.1 Menata ruang laboratorium

4.1.2 Menjaga kebersihan ruangan laboratorium

4.1.3. Mengamankan ruang laboratorium

4.2 Mengelola bahan dan peralatan laboratorium sekolah/ madrasah

4.2.1 Mengklasifikasi-kan bahan dan peralatan praktikum

4.2.2 Menata bahan dan peralatan praktikum

4.2.3 Mengidentifikasi kerusakan bahan, peralatan, dan fasilitas laboratorium

4.2.4 Menjaga kebersihan alat laboratorium

4.2.5 Mengamankan bahan dan peralatan laboratorium

Khusus untuk laboran biologi:

4.2.6 Merawat tanaman untuk kegiatan praktikum

4.2.7 Memelihara hewan untuk praktikum

4.3 Melayani kegiatan praktikum

4.3.1 Menyiapkan bahan sesuai dengan penuntun praktikum

4.3.2 Menyiapkan peralatan sesuai dengan penuntun praktikum

4.3.3 Melayani guru dan peserta didik dalam pelaksanaan praktikum

4.3.4 Menyiapkan kelengkapan pendukung praktikum (lembar kerja, lembar rekam data, dan lain-lain)

4.4 Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium sekolah/ madrasah

4.4.1 Menjaga kesehatan diri dan lingkungan kerja

4.4.2 Menggunakan peralatan kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium

4.4.3 Menangani bahan-bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan prosedur yang berlaku

4.4.4 Menangani limbah laboratorium sesuai dengan prosedur yang berlaku

4.4.5 Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD.

BAMBANG SUDIBYO

Salinan sesuai dengan aslinya,

Biro Hukum dan Organisasi

Departemen Pendidikan Nasional.

Kepala Bagian Penyusunan Rancangan

Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,

Muslikh, S.H

NIP. 131479478

Tidak ada komentar:

Posting Komentar