PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
DIREKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN
DIREKTORAT JENDERAL
PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
JAKARTA, 2008
Kata Pengantar
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh Indonesia. Sebagaimana diketahui standar tersebut meliputi ; Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
Dalam kaitan itu Direktorat Tenaga Kependidikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya telah mengembangkan Standar Tenaga Kependidikan yang telah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional diantaranya ; Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah.
Standar Tenaga Kependidikan tersebut memuat kualifikasi dan kompetensi yang harus dipenuhi oleh seorang tenaga kependidikan dalam rangka peningkatan mutu dan kompetensinya sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan pada umumnya.
Kepada tim ahli masing-masing Standar Tenaga Kependidikan yang telah bekerja keras dan menyelesaikan masing-masing standar dimaksud, Direktorat Tenaga Kependidikan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga buku ini dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pendidikan di seluruh Indonesia.
Jakarta, Oktober 2008
Direktur Tenaga Kependidikan
Surya Dharma, MPA.Ph.D
NIP 130 783 511
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
(3) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah dapat menetapkan perangkapan jabatan tenaga administrasi pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.
Pasal 3
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.
9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
12. Petugas Layanan Khusus
a. Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c. Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
e. Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
B. KOMPETENSI
1. Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Kompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial bagi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
DIMENSI KOMPETENSI | KOMPETENSI | SUB-KOMPETENSI |
1. Kompetensi Kepribadian | 1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia
| 1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik |
1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya | ||
1.1.3 Berperilaku jujur | ||
1.1.4 Menunjukkan komitmen terhadap tugas | ||
1.2 Memiliki etos kerja | 1.2.1 Mengikuti prosedur kerja | |
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu | ||
1.2.3 Bertindak secara tepat | ||
1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan | ||
1.2.5 Meningkatkan kinerja | ||
1.2.6 Melakukan evaluasi diri | ||
1.3 Mengendalikan diri | 1.3.1 Mengendalikan emosi | |
1.3.2 Bersikap tenang | ||
1.3.3 Mengendalikan stres | ||
1.3.4 Berpikir positif | ||
1.4 Memiliki rasa percaya diri | 1.4.1 Memahami diri sendiri | |
1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri | ||
1.4.3 Bertanggung jawab | ||
1.4.4 Belajar dari kesalahan | ||
1.5 Memiliki fleksibilitas | 1.5.1 Mengupayakan keterbukaan | |
1.5.2 Menghargai pendapat orang lain | ||
1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain | ||
1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain | ||
1.6 Memiliki ketelitian
| 1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya | |
1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas | ||
1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja | ||
1.7 Memiliki kedisiplinan | 1.7.1 Mengatur waktu | |
1.7.2 Menaati aturan yang berlaku | ||
1.7.3 Menaati azas yang berlaku | ||
1.8 Memiliki kreativitas dan inovasi
| 1.8.1 Berpikir alternatif | |
1.8.2 Kaya ide/gagasan baru | ||
1.8.3 Memanfaatkan peluang | ||
1.8.4 Mengikuti perkembangan Ipteks | ||
1.8.5 Melakukan perubahan | ||
1.9 Memiliki tanggung jawab | 1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan | |
1.9.2 Berani mengambil resiko | ||
1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain | ||
2. Kompetensi Sosial
| 2.1 Bekerja sama dalam tim
| 2.1.1. Berpartisipasi dalam kelompok |
2.1.2. Menghargai pendapat orang lain | ||
2.1.3. Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim | ||
2.2 Memberikan layanan prima
| 2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan | |
2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar | ||
2.2.3 Berempati kepada pelanggan | ||
2.2.4 Berpenampilan prima | ||
2.2.5 Menepati janji | ||
2.2.6 Bersikap ramah dan sopan | ||
2.2.7 Mudah dihubungi | ||
2.2.8 Komunikatif | ||
2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi
| 2.3.1. Memahami struktur organisasi sekolah/ madrasah | |
2.3.2. Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif | ||
2.3.3. Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota | ||
2.3.4. Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi | ||
2.3.5. Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/ madrasah | ||
2.4 Berkomunikasi efektif
| 2.4.1 Menjadi pendengar yang baik | |
2.4.2 Memahami pesan orang lain | ||
2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas | ||
2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal | ||
2.5 Membangun hubungan kerja
| 2.5.1. Melakukan hubungan kerja yang harmonis | |
2.5.2. Memposisikan diri sesuai dengan peranannya | ||
2.5.3. Memelihara hubungan internal dan eksternal | ||
3. Kompetensi Teknis
| 3.1 Melaksanakan administrasi kepegawaian
| 3.1.1. Memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian |
3.1.2. Membantu melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian | ||
3.1.3. Membantu merencanakan kebutuhan pegawai | ||
3.1.4. Menilai kinerja staf | ||
3.2 Melaksanakan administrasi keuangan
| 3.2.1. Memahami peraturan keuangan yang berlaku | |
3.2.2. Membantu menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/ Madrasah (RAPBS/M) | ||
3.2.3. Membantu menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan sekolah/ madrasah | ||
3.3 Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana
| 3.3.1 Memahami peraturan administrasi sarana dan prasarana | |
3.3.2 Membantu menyusun rencana kebutuhan | ||
3.3.3 Membantu menyusun rencana pemanfaatan sarana operasional sekolah/ madrasah | ||
3.3.4 Membantu menyusun rencana perawatan | ||
3.4 Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat
| 3.4.1 Membantu kelancaran kegiatan komite sekolah/ madrasah | |
3.4.2 Membantu merencanakan program keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders) | ||
3.4.3 Membantu membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat | ||
3.4.4 Membantu mempromosikan sekolah/ madrasah dan mengkoordinasi-kan penelusuran tamatan | ||
3.4.5 Melayani tamu sekolah/ madrasah | ||
3.5 Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan
| 3.5.1 Memahami peraturan kesekretariatan | |
3.5.2 Membantu melaksanakan program kesekretariatan | ||
3.5.3 Membantu mengkoordinasi-kan program Kebersihan, Kesehatan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan, Kekeluargaan, dan Kerindangan (7K) | ||
3.5.4 Menyusun laporan | ||
3.6 Melaksanakan administrasi kesiswaan
| 3.6.1 Membantu penerimaan siswa baru | |
3.6.2 Membantu orientasi siswa baru | ||
3.6.3 Membantu menyusun program pengembangan diri siswa | ||
3.6.4 Membantu menyiapkan laporan kemajuan belajar siswa | ||
3.7 Melaksanakan administrasi kurikulum
| 3.7.1 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Isi | |
3.7.2 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Proses | ||
3.7.3 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan
| ||
3.7.4 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan | ||
3.8 Melaksanakan administrasi layanan khusus
| 3.8.1 Mengkoordinasi-kan petugas layanan khusus: penjaga sekolah/ madrasah, tukang kebun tenaga kebersihan, pengemudi , dan pesuruh | |
3.8.2 Membantu mengkoordinasi-kan program layanan khusus antara lain Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), layanan konseling, laboratorium/ bengkel, dan perpustakaan | ||
3.9 Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
| 3.9.1 Memanfaatkan TIK untuk kelancaran pelaksanaan administrasi sekolah/ madrasah | |
3.9.2 Menggunakan TIK untuk mendokumentasi-kan administrasi sekolah/ madrasah | ||
4. Kompetensi Manajerial
| 4.1 Mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan
| 4.1.1 Membantu merencanakan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan |
4.1.2 Membantu mengkoordinasi-kan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan | ||
4.1.3 Membantu mendokumentasikan hasil pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan | ||
4.2 Menyusun program dan laporan kerja
| 4.2.1 Menentukan prioritas | |
4.2.2 Melakukan penugasan | ||
4.2.3 Merumuskan tujuan | ||
4.2.4 Menetapkan sumber daya | ||
4.2.5 Menentukan strategi penyelesaian pekerjaan | ||
4.2.6 Menyusun laporan kerja | ||
4.3 Mengorgani-sasikan staf
| 4.3.1 Menyusun uraian tugas tenaga kependidikan | |
4.3.2 Memberikan pemahaman tupoksi | ||
4.3.3 Menyesuaikan rencana kerja dengan kemampuan organisasi | ||
4.3.4 Menggunakan pendekatan persuasif untuk mengkoordinasi-kan staf | ||
4.3.5 Berinisiatif dalam pertemuan | ||
4.3.6 Meningkatkan keefektifan kerja | ||
4.3.7 Mengakomodasi ide-ide staf | ||
4.3.8 Menjabarkan kebijakan organisasi | ||
4.4 Mengembang-kan staf
| 4.4.1 Memberi arahan kerja | |
4.4.2 Memotivasi staf | ||
4.4.3 Memberdayakan staf | ||
4.5 Mengambil keputusan
| 4.5.1 Mengidentifikasi masalah | |
4.5.2 Merumuskan masalah | ||
4.5.3 Menentukan tindakan yang tepat | ||
4.5.4 Memperhitung-kan resiko | ||
4.5.5 Mengambil keputusan partisipatif | ||
4.6 Menciptakan iklim kerja kondusif
| 4.6.1 Menciptakan hubungan kerja harmonis | |
4.6.2 Melakukan komunikasi interaktif | ||
4.6.3 Menghargai pendapat rekan kerja | ||
4.7 Mengoptimal-kan pemanfaatan sumber daya
| 4.7.1 Memberdayakan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, dan sumber daya alam | |
4.7.2 Mengadministrasikan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, dan sumber daya alam | ||
4.8 Membina staf
| 4.8.1 Memantau pekerjaan staf | |
4.8.2 Menilai proses dan hasil kerja | ||
4.8.3 Memberikan umpan balik | ||
4.8.4 Melaporkan hasil pembinaan | ||
4.9 Mengelola konflik
| 4.9.1 Mengidentifikasi sumber konflik | |
4.9.2 Mengidentifikasi alternatif penyelesaian | ||
4.9.3 Menggali pendapat-pendapat | ||
4.9.4 Memilih alternatif terbaik | ||
4.10 Menyusun laporan
| 4.10.1 Mengkoordinasi-kan penyusunan laporan | |
4.10.2 Mengendalikan penyusunan laporan |
|
2. Pelaksana Urusan
Kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis pelaksana urusan adalah sebagai berikut.
DIMENSI KOMPETENSI | KOMPETENSI |
SUB-KOMPETENSI
|
1. Kompetensi Kepribadian | 1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia
| 1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik |
1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya | ||
1.1.3 Berperilaku jujur | ||
1.1.4 Menunjukkan komitmen terhadap tugas | ||
1.2 Memiliki etos kerja | 1.2.1 Mengikuti prosedur kerja | |
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu | ||
1.2.3 Bertindak secara tepat | ||
1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan | ||
1.2.5 Meningkatkan kinerja | ||
1.2.6 Melakukan evaluasi diri | ||
1.3 Mengendalikan diri | 1.3.1 Mengendalikan emosi | |
1.3.2 Bersikap tenang | ||
1.3.3 Mengendalikan stres | ||
1.3.4 Berpikir positif | ||
1.4 Memiliki rasa percaya diri
| 1.4.1 Memahami diri sendiri | |
1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri | ||
1.4.3 Bertanggung jawab | ||
1.4.4 Belajar dari kesalahan | ||
1.5 Memiliki fleksibilitas | 1.5.1 Mengupayakan keterbukaan | |
1.5.2 Menghargai pendapat orang lain | ||
1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain | ||
1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain | ||
1.6 Memiliki ketelitian
| 1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya | |
1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas | ||
1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja | ||
1.7 Memiliki kedisiplinan | 1.7.1 Mengatur waktu | |
1.7.2 Mentaati peraturan yang berlaku | ||
1.7.3 Mentaati peraturan asas yang berlaku | ||
1.8 Kreatif dan inovatif
| 1.8.1 Berpikir alternatif | |
1.8.2 Kaya ide/gagasan baru | ||
1.8.3 Memanfaatkan peluang | ||
1.8.4 Mengikuti perkembangan ipteks | ||
1.8.5 Melakukan perubahan | ||
1.9 Memiliki tanggung jawab | 1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan | |
1.9.2 Berani mengambil resiko | ||
1.9.3 Tidak melimpahkan kesa-lahan kepada pihak lain | ||
2. Kompetensi Sosial
| 2.1 Bekerja sama dalam tim
| 2.1.1 Berpartisipasi dalam kelompok |
2.1.2 Menghargai pendapat orang lain | ||
2.1.3 Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim | ||
2.2 Memberikan layanan prima
| 2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan | |
2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar | ||
2.2.3 Berempati kepada pelanggan | ||
2.2.4 Berpenampilan prima | ||
2.2.5 Menepati janji | ||
2.2.6 Bersikap ramah dan sopan | ||
2.2.7 Mudah dihubungi | ||
2.2.8 Komunikatif | ||
2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi
| 2.3.1 Memahami struktur organisasi Sekolah/ madrasah | |
2.3.2 Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif | ||
2.3.3 Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota | ||
2.3.4 Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi | ||
2.3.5 Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/ madrasah | ||
2.4 Berkomunikasi efektif
| 2.4.1 Menjadi pendengar yang baik | |
2.4.2 Memahami pesan orang lain | ||
2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas | ||
2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal | ||
2.5 Membangun hubungan kerja
| 2.5.1 Melakukan hubungan kerja yang harmonis | |
2.5.2 Memposisikan diri sesuai dengan peranannya | ||
2.5.3 Memelihara hubungan internal dan eksternal | ||
3. Kompetensi Teknis
| Pelaksana Urusan Kepegawaian
| |
3.1 Mengadminis-trasikan kepegawaian
| 3.1.1 Memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian berdasarkan standar pendidik dan tenaga kependidikan | |
3.1.2 Membantu merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan | ||
3.1.3 Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian | ||
3.1.4 Mengelola buku induk, administrasi Daftar Urut Kepangkatan (DUK) | ||
3.1.5 Melaksanakan registrasi dan kearsipan kepegawaian | ||
3.1.6 Menyiapkan format- format kepegawaian | ||
3.1.7 Memproses kepangkatan, mutasi, dan promosi pegawai | ||
3.1.8 Menyusun laporan kepegawaian | ||
3.2 Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
| 3.2.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik kepegawaian | |
3.2.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan kepegawaian | ||
3.2.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian | ||
Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
| ||
3.3 Mengadministra-sikan keuangan sekolah/ madrasah
| 3.3.1 Membantu menghitung biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal | |
3.3.2 Membantu pimpinan mengatur arus dana | ||
3.4 Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
| 3.4.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik keuangan | |
3.4.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan keuangan | ||
3.4.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan keuangan | ||
Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
| ||
3.5 Mengadministra-sikan standar sarana dan prasarana
| 3.5.1 Mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana | |
3.5.2 Membantu merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana | ||
3.5.3 Mengadakan sarana dan prasarana | ||
3.5.4 Menginventarisa-sikan sarana dan prasarana | ||
3.5.5 Mendistribusikan sarana dan prasarana | ||
3.5.6 Memelihara sarana dan prasarana | ||
3.5.7 Melaksanakan penghapusan sarana dan prasarana | ||
3.5.8 Menyusun laporan sarana dan prasarana secara berkala | ||
3.6 Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
| 3.6.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik sarana dan prasarana | |
3.6.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan sarana dan prasarana | ||
3.6.3 Memanfaatkan TIK untuk meng-administrasikan sarana dan prasarana
| ||
Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
| ||
3.7 Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat
| 3.7.1 Memfasilitasi kelancaran kegiatan komite sekolah/ madrasah | |
3.7.2 Membantu merencanakan program keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders) | ||
3.7.3 Membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat | ||
3.7.4 Mempromosikan sekolah/ madrasah | ||
3.7.5 Mengkoordinasi-kan penelusuran tamatan | ||
3.7.6 Melayani tamu sekolah/ madrasah | ||
3.8 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
| 3.8.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan hubungan sekolah dengan masyarakat | |
3.8.2 Memanfaatkan TIK untuk meng-administrasikan hubungan sekolah dengan masyarakat | ||
Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
| ||
3.9 Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan
| 3.9.1 Menerapkan peraturan kesekretariatan | |
3.9.2 Melaksanakan program kesekretariatan | ||
3.9.3 Mengelola surat masuk dan keluar | ||
3.9.4 Membuat konsep surat | ||
3.9.5 Melaksanakan kearsipan sekolah/ madrasah | ||
3.9.6 Menyusutkan surat/dokumen | ||
3.9.7 Menyusun laporan administrasi persuratan dan pengarsipan | ||
3.10 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) | 3.10.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi persuratan dan pengarsipan | |
3.10.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan persuratan dan pengarsipan | ||
Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan | ||
3.11 Mengadminis-trasikan standar pengelolaan yang berkaitan dengan peserta didik | 3.11.1 Membantu kegiatan penerimaan peserta didik baru | |
3.11.2 Membantu kegiatan masa orientasi | ||
3.11.3 Membantu mengatur rasio peserta didik per kelas | ||
3.11.4 Mendokumentasikan prestasi akademik dan nonakademik | ||
3.11.5 Membuat data statistik peserta didik | ||
3.11.6 Menginventarisir program kerja pembinaan peserta didik secara berkala | ||
3.11.7 Mendokumentasikan program kerja kesiswaan | ||
3.11.8 Mendokumentasikan program pengembangan diri | ||
3.12 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) | 3.12.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi kesiswaan | |
3.12.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan urusan kesiswaan | ||
Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
| ||
3.13 Mengadminis-trasikan standar isi
| 3.13.1 Mendokumentasikan standar isi | |
3.13.2 Mendokumentasikan kurikulum yang berlaku | ||
3.13.3 Mendokumentasikan silabus | ||
3.14 Mengadminis-trasikan standar proses
| 3.14.1 Menyiapkan format silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan penilaian hasil belajar | |
3.14.2 Menyiapkan perangkat pengawasan proses pembelajaran | ||
3.15 Mengadminis-trasikan standar penilaian
| 3.15.1 Mendokumentasikan bahan ujian/ulangan | |
3.15.2 Mendokumentasikan penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah
| ||
3.16 Mengadminis-trasikan standar kompetensi lulusan
| 3.16.1 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan satuan pendidikan | |
3.16.2 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan mata pelajaran | ||
3.16.3 Mendokumentasikan kriteria ketuntasan minimal | ||
3.17 Mengadminis-trasikan kurikulum dan silabus
| 3.17.1 Membantu memfasilitasi pelaksanaan kurikulum dan silabus | |
3.17.2 Mendokumentasikan pemetaan kompetensi dasar tiap mata pelajaran per semester | ||
3.17.3 Mendokumentasikan kurikulum, silabus, dan RPP | ||
3.17.4 Mendokumentasikan Daftar Kumpulan Nilai (DKN) atau leger | ||
3.17.5 Membantu menyusun grafik daya serap ketuntasan belajar per mata pelajaran | ||
3.17.6 Menyusun daftar buku-buku wajib | ||
3.18 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
| 3.18.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi kurikulum | |
3.18.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kurikulum | ||
Pelaksana Urusan Administrasi Umum SD/MI/SDLB
SD/MI/SDLB yang memiliki maksimal 6 (enam) rombongan belajar tidak perlu Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, melainkan Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah/Madrasah, dengan kompetensi teknis sebagai berikut. | ||
3.19 Melaksanakan administrasi sekolah/ madrasah
| 3.19.1 Melaksanakan administrasi kepegawaian | |
3.19.2 Melaksanakan administrasi keuangan | ||
3.19.3 Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana | ||
3.19.4 Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat | ||
3.19.5 Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan | ||
3.19.6 Melaksanakan administrasi kesiswaan | ||
3.19.7 Melaksanakan administrasi kurikulum | ||
3.20 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) | 3.20.1 Mengoperasikan peralatan kantor/komputer | |
3.20.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, kesiswaan, dan kurikulum |
3. Petugas Layanan Khusus
Kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis petugas layanan khusus adalah sebagai berikut.
DIMENSI KOMPETENSI | KOMPETENSI |
SUB-KOMPETENSI
|
1. Kompetensi Kepribadian | 1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia
| 1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik |
1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya | ||
1.1.3 Berperilaku jujur | ||
1.1.4 Menunjukan komitmen terhadap tugas | ||
1.2 Memiliki etos kerja | 1.2.1 Mengikuti prosedur kerja | |
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu | ||
1.2.3 Bertindak secara tepat | ||
1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan | ||
1.2.5 Meningkatkan kinerja | ||
1.2.6 Melakukan evaluasi diri | ||
1.3 Mengendalikan diri | 1.3.1 Mengendalikan emosi | |
1.3.2 Bersikap tenang | ||
1.3.3 Mengendalikan stres | ||
1.3.4 Berpikir positif | ||
1.4 Memiliki rasa percaya diri | 1.4.1 Memahami diri sendiri | |
1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri | ||
1.4.3 Bertanggung jawab | ||
1.4.4 Belajar dari kesalahan | ||
1.5 Memiliki fleksibilitas | 1.5.1 Mengupayakan keterbukaan | |
1.5.2 Menghargai pendapat orang lain | ||
1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain | ||
1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain | ||
1.6 Memiliki ketelitian
| 1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya | |
1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas | ||
1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja | ||
1.7 Memiliki kedisiplinan | 1.7.1 Mengatur waktu | |
1.7.2 Menaati aturan yang berlaku | ||
1.7.3 Menaati azas yang berlaku | ||
1.8 Kreatif dan inovatif
| 1.8.1 Berpikir alternatif | |
1.8.2 Kaya ide/gagasan baru | ||
1.8.3 Memanfaatkan peluang | ||
1.8.4 Mengikuti perkembangan Ipteks | ||
1.8.5 Melakukan perubahan | ||
1.9 Memiliki tanggung jawab | 1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan | |
1.9.2 Berani mengambil resiko | ||
1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain | ||
2. Kompetensi Sosial | 2.1 Bekerja sama dalam tim
| 2.1.1 Berpartisipasi dalam kelompok |
2.1.2 Menghargai pendapat orang lain | ||
2.1.3 Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim | ||
2.2 Memberikan layanan prima
| 2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan | |
2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar | ||
2.2.3 Berempati kepada pelanggan | ||
2.2.4 Berpenampilan prima | ||
2.2.5 Menepati janji | ||
2.2.6 Bersikap ramah dan sopan | ||
2.2.7 Mudah dihubungi | ||
2.2.8 Komunikatif | ||
2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi
| 2.3.1 Memahami struktur organisasi sekolah/ madrasah | |
2.3.2 Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif | ||
2.3.3 Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota | ||
2.3.4 Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi | ||
2.3.5 Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/ madrasah | ||
2.4 Berkomunikasi efektif
| 2.4.1 Menjadi pendengar yang baik | |
2.4.2 Memahami pesan orang lain | ||
2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas | ||
2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal | ||
2.5 Membangun hubungan kerja
| 2.5.1 Melakukan hubungan kerja yang harmonis | |
2.5.2 Memposisikan diri sesuai dengan peranannya | ||
2.5.3 Memelihara hubungan internal dan eksternal | ||
3. Kompetensi Teknis
| Penjaga Sekolah/Madrasah | |
3.1 Menguasai kondisi keamanan sekolah/ madrasah
| 3.1.1 Mengenal peta wilayah sekolah/ madrasah dengan baik | |
3.1.2 Memanfaatkan peta wilayah sekolah/ madrasah untuk kepentingan keamanan sekolah/ madrasah | ||
3.2 Menguasai teknik pengamanan sekolah/madra-sah | 3.2.1 Menguasai teknik bela diri | |
3.2.2 Merespons peristiwa dengan cepat dan tepat | ||
3.3 Menerapkan prosedur operasi standar pengamanan sekolah/ madrasah | 3.3.1 Membuat dokumen/catatan tentang keamanan sekolah/ madrasah | |
3.3.2 Melakukan tindakan pengamanan | ||
3.3.3 Menggunakan peralatan keamanan | ||
3.3.4 Menyampaikan laporan sesuai tugasnya | ||
Tukang Kebun | ||
3.4 Menguasai penggunaan peralatan pertanian dan atau perkebunan | 3.4.1 Menggunakan peralatan pertanian dan atau perkebunan | |
3.4.2 Merawat peralatan pertanian dan atau perkebunan | ||
3.5 Menguasai pemeliharaan tanaman | 3.5.1 Mengenal teknik penanaman | |
3.5.2 Merawat tanaman | ||
Tenaga Kebersihan
| ||
3.6 Menguasai teknik-teknik kebersihan | 3.6.1 Menggunakan peralatan kebersihan | |
3.6.2 Memelihara peralatan kebersihan | ||
3.7 Menjaga kebersihan sekolah/ madrasah
| 3.7.1 Mewujudkan kebersihan sekolah/ madrasah | |
3.7.2 Memelihara kebersihan sekolah/ madrasah | ||
Pengemudi | ||
3.8 Menguasai teknik mengemudi
| 3.8.1 Mengemudikan kendaraan | |
3.8.2 Mematuhi aturan lalu lintas | ||
3.8.3 Memahami dan menggunakan peta | ||
3.9 Menguasai teknik perawatan kendaraan
| 3.9.1 Merawat kendaraan | |
3.9.2 Mengurus kelengkapan dokumen kendaraan | ||
Pesuruh | ||
3.10 Mengenal wilayah
| 3.10.1 Mengenal peta wilayah setempat | |
3.10.2 Memanfaatkan peta wilayah untuk kepentingan penyampaian dokumen | ||
3.11 Menguasai prosedur pengiriman dokumen dinas
| 3.11.1 Mengenal buku ekspedisi/lembar pengantar | |
3.11.2 Menggunakan buku ekspedisi/lembar pengantar dalam pengiriman dokumen | ||
3.12 Melayani kebutuhan rumah tangga sekolah/ madrasah
| 3.12.1 Membayar tagihan telepon, air, dan listrik | |
3.12.2 Menyiapkan kebutuhan rumah tangga sekolah/ madrasah | ||
3.12.3 Merawat peralatan rumah tangga sekolah/ madrasah |
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendikan Nasional
Kepala Bagian Punyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
Tidak ada komentar:
Posting Komentar