SELAMAT DATANG
Rabu, 29 Desember 2010
INSTRUMEN_04
Standar Pendidikan
Selasa, 28 Desember 2010
CALON SEMENTARA PESERTA UASBN KECAMATAN TAPIN SELATAN TAHUN 2010/2011
Senin, 27 Desember 2010
KONFERENSI PGRI CABANG KECAMATAN TAPIN SELATAN 22 DESEMBER 2010
Rabu, 24 November 2010
Selasa, 23 November 2010
KPE SDN Lawahan 2
KPE SDN Tatakan 2
KPE SDN Tandui 2
KPE SDN Tandui 1
KPE SDN Tatakan 3
KPE SDN Swato Tatakan 2
KPE SDN Swato Tatakan 1
KPE SDN Rumintin 3
KPE SDN Rumintin 2
KPE SDN Rumintin 1
Minggu, 21 November 2010
KPE SDN Lawahan 1
KPE GURU TK Kec.Tapin Selatan
KPE SDN Lawahan Cempaka
KPE Timbaan 2
KPE SDN Timbaan 1
KPE SDN Sawang
Sabtu, 20 November 2010
KPE SDN Harapan Masa 2
KPE SDN Harapan Masa 1
KPE SDN Tambarangan 3
KPE SDN Tambarangan 2
KPE SDN Tambarangan 1
DATA CALON PESERTA UASBN SD/MI TAHUN 2010/2011
DATA - DATA
LI SD Kec.Tapin Selatan tahun 2010
LI TK Kec Tap Sel 2010
Data Siswa Kelas I Untuk NISN tahun 2010/2011
LI SMA,SMK,SMP
Kartu Elektronik Pegawai UPT Disdik Cam Tap Sel
Senin, 11 Oktober 2010
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
DALAM JABATAN TAHUN 2007
A. Sasaran
Sejumlah 190.450 guru kelas dan guru mata pelajaran untuk semua jenjang pendidikan, PNS dan non PNS. Terdiri atas 20.000 guru SD dan SMP yang sudah didaftar pada tahun 2006, dan 170.450 guru SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang didaftar pada tahun 2007.
B. Tujuan
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
2. Meningkatkan profesionalisme guru
3. Mengangkat harkat dan martabat guru
C. Manfaat
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
D. Syarat Peserta Sertifikasi
1. Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D4
2. Guru PNS dan non PNS pada sekolah negeri dan swasta
3. Khusus guru non PNS adalah guru tetap yayasan dibuktikan dengan surat keputusan dari yayasan
E. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Mengingat terbatasnya jumlah guru yang akan mengikuti sertifikasi setiap tahunnya dibandingkan dengan jumlah guru keseluruhan, maka perlu dilakukan pengaturan peserta yang didasarkan pada kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut.
1. masa kerja sebagai guru,
2. usia,
3. golongan (bagi PNS),
4. beban mengajar,
5. tugas tambahan,
6. prestasi kerja,
F. Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru dalam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang menunjukkan rekaman jejak profesional guru.
Dokumen portofolio mendeskripsikan:
1. kualifikasi akademik,
2. pendidikan dan pelatihan,
3. pengalaman mengajar,
4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
5. penilaian dari atasan dan pengawas,
6. prestasi akademik,
7. karya pengembangan profesi,
8. keikutsertaan dalam forum ilmiah,
9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
ALUR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Qualityfor
KOMPONEN PORTOFOLIO DAN PENJELASANNYA Komponen Portofolio Penjelasan 1. Kualifikasi akademik Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D4 atau Post Graduate Diploma), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi ijazah/sertifikat yang telah dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan atau oleh Ditjen Dikti untuk ijazah/sertfikat luar negeri 2. Pendidikan dan pelatihan Pendidikan dan pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 3. Pengalaman mengajar Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam melaksanaan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi SK yang telah dilegalisasi oleh atasan. 4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran Perencanaan pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Bukti fisik yang dilampirkan adalah dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP) yang diketahui/disahkan oleh atasan. Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas dengan menggunakan fortmat penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 5. Penilaian dari atasan dan pengawas Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian oleh kepala sekolah dan pengawas terhadap kompetensi kepribadian dan sosial guru. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 6. Prestasi akademik Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara. Komponen ini meliputi: (a) lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), dan (b) pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa (instruktur, guru inti, tutor, atau pembimbing kegiatan siswa). Bukti fisik yang diminta adalah foto kopi piagam penghargaan/sertifikat, surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 7. Karya pengembangan profesi Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru, meliputi (a) buku yang dipblikasikan; (b) artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin; (c) modul/diktat yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 tahun; (d) media/alat pembelajaran dalam bidangnya; (e) laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); dan (f) karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut dan dilagalisasi oleh atasan. 8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah Keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi makalah, piagam/sertikat yang telah dilegalisasi oleh atasan. 9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial yaitu pengalaman guru menjadi pengurus (bukan hanya sebagai anggota) di suatu organisasi kependidikan dan sosial. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala lab, kepala bengkel, kepala studio, ketua asosiasi guru bidang studi, dan asosiasi profesi. Pengurus organisasi di bidang sosial antara lain menjabat ketua RW, ketua RT, dan ketua LMD. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi surat keputusan/surat keterangan dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan. 10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang). Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2006
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru ke Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertf ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2007
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertifikasi ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi
Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat
SERTIFIKASI GURU
DALAM JABATAN TAHUN 2007
A. Sasaran
Sejumlah 190.450 guru kelas dan guru mata pelajaran untuk semua jenjang pendidikan, PNS dan non PNS. Terdiri atas 20.000 guru SD dan SMP yang sudah didaftar pada tahun 2006, dan 170.450 guru SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang didaftar pada tahun 2007.
B. Tujuan
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
2. Meningkatkan profesionalisme guru
3. Mengangkat harkat dan martabat guru
C. Manfaat
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
D. Syarat Peserta Sertifikasi
1. Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D4
2. Guru PNS dan non PNS pada sekolah negeri dan swasta
3. Khusus guru non PNS adalah guru tetap yayasan dibuktikan dengan surat keputusan dari yayasan
E. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Mengingat terbatasnya jumlah guru yang akan mengikuti sertifikasi setiap tahunnya dibandingkan dengan jumlah guru keseluruhan, maka perlu dilakukan pengaturan peserta yang didasarkan pada kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut.
1. masa kerja sebagai guru,
2. usia,
3. golongan (bagi PNS),
4. beban mengajar,
5. tugas tambahan,
6. prestasi kerja,
F. Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru dalam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang menunjukkan rekaman jejak profesional guru.
Dokumen portofolio mendeskripsikan:
1. kualifikasi akademik,
2. pendidikan dan pelatihan,
3. pengalaman mengajar,
4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
5. penilaian dari atasan dan pengawas,
6. prestasi akademik,
7. karya pengembangan profesi,
8. keikutsertaan dalam forum ilmiah,
9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
ALUR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Qualityfor
KOMPONEN PORTOFOLIO DAN PENJELASANNYA Komponen Portofolio Penjelasan 1. Kualifikasi akademik Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D4 atau Post Graduate Diploma), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi ijazah/sertifikat yang telah dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan atau oleh Ditjen Dikti untuk ijazah/sertfikat luar negeri 2. Pendidikan dan pelatihan Pendidikan dan pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 3. Pengalaman mengajar Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam melaksanaan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi SK yang telah dilegalisasi oleh atasan. 4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran Perencanaan pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Bukti fisik yang dilampirkan adalah dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP) yang diketahui/disahkan oleh atasan. Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas dengan menggunakan fortmat penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 5. Penilaian dari atasan dan pengawas Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian oleh kepala sekolah dan pengawas terhadap kompetensi kepribadian dan sosial guru. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 6. Prestasi akademik Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara. Komponen ini meliputi: (a) lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), dan (b) pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa (instruktur, guru inti, tutor, atau pembimbing kegiatan siswa). Bukti fisik yang diminta adalah foto kopi piagam penghargaan/sertifikat, surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 7. Karya pengembangan profesi Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru, meliputi (a) buku yang dipblikasikan; (b) artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin; (c) modul/diktat yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 tahun; (d) media/alat pembelajaran dalam bidangnya; (e) laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); dan (f) karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut dan dilagalisasi oleh atasan. 8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah Keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi makalah, piagam/sertikat yang telah dilegalisasi oleh atasan. 9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial yaitu pengalaman guru menjadi pengurus (bukan hanya sebagai anggota) di suatu organisasi kependidikan dan sosial. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala lab, kepala bengkel, kepala studio, ketua asosiasi guru bidang studi, dan asosiasi profesi. Pengurus organisasi di bidang sosial antara lain menjabat ketua RW, ketua RT, dan ketua LMD. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi surat keputusan/surat keterangan dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan. 10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang). Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2006
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru ke Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertf ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2007
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertifikasi ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi
Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat
SERTIFIKASI GURU
DALAM JABATAN TAHUN 2007
A. Sasaran
Sejumlah 190.450 guru kelas dan guru mata pelajaran untuk semua jenjang pendidikan, PNS dan non PNS. Terdiri atas 20.000 guru SD dan SMP yang sudah didaftar pada tahun 2006, dan 170.450 guru SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang didaftar pada tahun 2007.
B. Tujuan
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
2. Meningkatkan profesionalisme guru
3. Mengangkat harkat dan martabat guru
C. Manfaat
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
D. Syarat Peserta Sertifikasi
1. Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D4
2. Guru PNS dan non PNS pada sekolah negeri dan swasta
3. Khusus guru non PNS adalah guru tetap yayasan dibuktikan dengan surat keputusan dari yayasan
E. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Mengingat terbatasnya jumlah guru yang akan mengikuti sertifikasi setiap tahunnya dibandingkan dengan jumlah guru keseluruhan, maka perlu dilakukan pengaturan peserta yang didasarkan pada kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut.
1. masa kerja sebagai guru,
2. usia,
3. golongan (bagi PNS),
4. beban mengajar,
5. tugas tambahan,
6. prestasi kerja,
F. Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru dalam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang menunjukkan rekaman jejak profesional guru.
Dokumen portofolio mendeskripsikan:
1. kualifikasi akademik,
2. pendidikan dan pelatihan,
3. pengalaman mengajar,
4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
5. penilaian dari atasan dan pengawas,
6. prestasi akademik,
7. karya pengembangan profesi,
8. keikutsertaan dalam forum ilmiah,
9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
ALUR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Qualityfor
KOMPONEN PORTOFOLIO DAN PENJELASANNYA Komponen Portofolio Penjelasan 1. Kualifikasi akademik Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D4 atau Post Graduate Diploma), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi ijazah/sertifikat yang telah dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan atau oleh Ditjen Dikti untuk ijazah/sertfikat luar negeri 2. Pendidikan dan pelatihan Pendidikan dan pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 3. Pengalaman mengajar Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam melaksanaan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi SK yang telah dilegalisasi oleh atasan. 4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran Perencanaan pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Bukti fisik yang dilampirkan adalah dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP) yang diketahui/disahkan oleh atasan. Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas dengan menggunakan fortmat penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 5. Penilaian dari atasan dan pengawas Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian oleh kepala sekolah dan pengawas terhadap kompetensi kepribadian dan sosial guru. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 6. Prestasi akademik Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara. Komponen ini meliputi: (a) lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), dan (b) pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa (instruktur, guru inti, tutor, atau pembimbing kegiatan siswa). Bukti fisik yang diminta adalah foto kopi piagam penghargaan/sertifikat, surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 7. Karya pengembangan profesi Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru, meliputi (a) buku yang dipblikasikan; (b) artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin; (c) modul/diktat yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 tahun; (d) media/alat pembelajaran dalam bidangnya; (e) laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); dan (f) karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut dan dilagalisasi oleh atasan. 8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah Keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi makalah, piagam/sertikat yang telah dilegalisasi oleh atasan. 9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial yaitu pengalaman guru menjadi pengurus (bukan hanya sebagai anggota) di suatu organisasi kependidikan dan sosial. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala lab, kepala bengkel, kepala studio, ketua asosiasi guru bidang studi, dan asosiasi profesi. Pengurus organisasi di bidang sosial antara lain menjabat ketua RW, ketua RT, dan ketua LMD. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi surat keputusan/surat keterangan dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan. 10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang). Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2006
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru ke Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertf ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2007
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertifikasi ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi
Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat
SERTIFIKASI GURU
DALAM JABATAN TAHUN 2007
A. Sasaran
Sejumlah 190.450 guru kelas dan guru mata pelajaran untuk semua jenjang pendidikan, PNS dan non PNS. Terdiri atas 20.000 guru SD dan SMP yang sudah didaftar pada tahun 2006, dan 170.450 guru SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang didaftar pada tahun 2007.
B. Tujuan
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
2. Meningkatkan profesionalisme guru
3. Mengangkat harkat dan martabat guru
C. Manfaat
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
D. Syarat Peserta Sertifikasi
1. Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D4
2. Guru PNS dan non PNS pada sekolah negeri dan swasta
3. Khusus guru non PNS adalah guru tetap yayasan dibuktikan dengan surat keputusan dari yayasan
E. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Mengingat terbatasnya jumlah guru yang akan mengikuti sertifikasi setiap tahunnya dibandingkan dengan jumlah guru keseluruhan, maka perlu dilakukan pengaturan peserta yang didasarkan pada kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut.
1. masa kerja sebagai guru,
2. usia,
3. golongan (bagi PNS),
4. beban mengajar,
5. tugas tambahan,
6. prestasi kerja,
F. Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru dalam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang menunjukkan rekaman jejak profesional guru.
Dokumen portofolio mendeskripsikan:
1. kualifikasi akademik,
2. pendidikan dan pelatihan,
3. pengalaman mengajar,
4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
5. penilaian dari atasan dan pengawas,
6. prestasi akademik,
7. karya pengembangan profesi,
8. keikutsertaan dalam forum ilmiah,
9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
ALUR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Qualityfor
KOMPONEN PORTOFOLIO DAN PENJELASANNYA Komponen Portofolio Penjelasan 1. Kualifikasi akademik Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D4 atau Post Graduate Diploma), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi ijazah/sertifikat yang telah dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan atau oleh Ditjen Dikti untuk ijazah/sertfikat luar negeri 2. Pendidikan dan pelatihan Pendidikan dan pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 3. Pengalaman mengajar Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam melaksanaan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi SK yang telah dilegalisasi oleh atasan. 4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran Perencanaan pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Bukti fisik yang dilampirkan adalah dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP) yang diketahui/disahkan oleh atasan. Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas dengan menggunakan fortmat penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 5. Penilaian dari atasan dan pengawas Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian oleh kepala sekolah dan pengawas terhadap kompetensi kepribadian dan sosial guru. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 6. Prestasi akademik Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara. Komponen ini meliputi: (a) lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), dan (b) pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa (instruktur, guru inti, tutor, atau pembimbing kegiatan siswa). Bukti fisik yang diminta adalah foto kopi piagam penghargaan/sertifikat, surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 7. Karya pengembangan profesi Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru, meliputi (a) buku yang dipblikasikan; (b) artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin; (c) modul/diktat yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 tahun; (d) media/alat pembelajaran dalam bidangnya; (e) laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); dan (f) karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut dan dilagalisasi oleh atasan. 8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah Keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi makalah, piagam/sertikat yang telah dilegalisasi oleh atasan. 9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial yaitu pengalaman guru menjadi pengurus (bukan hanya sebagai anggota) di suatu organisasi kependidikan dan sosial. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala lab, kepala bengkel, kepala studio, ketua asosiasi guru bidang studi, dan asosiasi profesi. Pengurus organisasi di bidang sosial antara lain menjabat ketua RW, ketua RT, dan ketua LMD. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi surat keputusan/surat keterangan dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan. 10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang). Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2006
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru ke Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertf ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2007
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertifikasi ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi
Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat
SERTIFIKASI GURU
DALAM JABATAN TAHUN 2007
A. Sasaran
Sejumlah 190.450 guru kelas dan guru mata pelajaran untuk semua jenjang pendidikan, PNS dan non PNS. Terdiri atas 20.000 guru SD dan SMP yang sudah didaftar pada tahun 2006, dan 170.450 guru SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang didaftar pada tahun 2007.
B. Tujuan
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
2. Meningkatkan profesionalisme guru
3. Mengangkat harkat dan martabat guru
C. Manfaat
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
D. Syarat Peserta Sertifikasi
1. Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D4
2. Guru PNS dan non PNS pada sekolah negeri dan swasta
3. Khusus guru non PNS adalah guru tetap yayasan dibuktikan dengan surat keputusan dari yayasan
E. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Mengingat terbatasnya jumlah guru yang akan mengikuti sertifikasi setiap tahunnya dibandingkan dengan jumlah guru keseluruhan, maka perlu dilakukan pengaturan peserta yang didasarkan pada kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut.
1. masa kerja sebagai guru,
2. usia,
3. golongan (bagi PNS),
4. beban mengajar,
5. tugas tambahan,
6. prestasi kerja,
F. Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru dalam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang menunjukkan rekaman jejak profesional guru.
Dokumen portofolio mendeskripsikan:
1. kualifikasi akademik,
2. pendidikan dan pelatihan,
3. pengalaman mengajar,
4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
5. penilaian dari atasan dan pengawas,
6. prestasi akademik,
7. karya pengembangan profesi,
8. keikutsertaan dalam forum ilmiah,
9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
ALUR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Qualityfor
KOMPONEN PORTOFOLIO DAN PENJELASANNYA Komponen Portofolio Penjelasan 1. Kualifikasi akademik Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D4 atau Post Graduate Diploma), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi ijazah/sertifikat yang telah dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan atau oleh Ditjen Dikti untuk ijazah/sertfikat luar negeri 2. Pendidikan dan pelatihan Pendidikan dan pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 3. Pengalaman mengajar Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam melaksanaan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi SK yang telah dilegalisasi oleh atasan. 4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran Perencanaan pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Bukti fisik yang dilampirkan adalah dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP) yang diketahui/disahkan oleh atasan. Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas dengan menggunakan fortmat penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 5. Penilaian dari atasan dan pengawas Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian oleh kepala sekolah dan pengawas terhadap kompetensi kepribadian dan sosial guru. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 6. Prestasi akademik Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara. Komponen ini meliputi: (a) lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), dan (b) pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa (instruktur, guru inti, tutor, atau pembimbing kegiatan siswa). Bukti fisik yang diminta adalah foto kopi piagam penghargaan/sertifikat, surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 7. Karya pengembangan profesi Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru, meliputi (a) buku yang dipblikasikan; (b) artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin; (c) modul/diktat yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 tahun; (d) media/alat pembelajaran dalam bidangnya; (e) laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); dan (f) karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut dan dilagalisasi oleh atasan. 8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah Keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi makalah, piagam/sertikat yang telah dilegalisasi oleh atasan. 9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial yaitu pengalaman guru menjadi pengurus (bukan hanya sebagai anggota) di suatu organisasi kependidikan dan sosial. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala lab, kepala bengkel, kepala studio, ketua asosiasi guru bidang studi, dan asosiasi profesi. Pengurus organisasi di bidang sosial antara lain menjabat ketua RW, ketua RT, dan ketua LMD. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi surat keputusan/surat keterangan dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan. 10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang). Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2006
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru ke Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertf ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2007
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertifikasi ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi
Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat
RUBRIK PENILAIAN PORTOFOLIO FINAL
RUBRIK
PENILAIAN PORTOFOLIO
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DAN
DIREKTORAT JENDERAL
PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2007
RUBRIK PENILAIAN PORTOFOLIO
1. Kualifikasi akademik
Ijazah | Relevansi | Skor |
S1 / D4 (tanpa melalui Diploma) | Kependidikan sesuai bidang studi (mapel)* | 150 |
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) mimiliki Akta Mengajar | 150 | |
Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang studi (mapel)** | 140 | |
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) | 130 | |
Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi (mapel) | 120 | |
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi memiliki Akta Mengajar | 120 | |
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi | 110 | |
Post Graduate Diploma | Sesuai bidang studi | 80 |
Tidak sesuai | 50 | |
S2 | Kependidikan sesuai bidang studi (mapel) | 175 |
Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang studi (mapel) | 160 | |
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) | 160 | |
Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi | 145 | |
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi | 130 | |
S3 | Kependidikan sesuai bidang studi (mapel) | 200 |
Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang studi (mapel) | 180 | |
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) | 180 | |
Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi | 160 | |
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi | 140 |
Catatan:
* Untuk mata pelajaran produktif di SMK, program keahlian analog dengan bidang studi (mapel)
** Untuk mata pelajaran produktif di SMK, bidang keahlian analog dengan rumpun bidang studi
S1, S2, atau S3 yang kedua dan seterusnya diperhitungkan dengan skor 25% dari skor yang ditetapkan dalam rubrik ini.
Skor maksimal: jika memiliki S1, S2, dan S3 kependidikan yang relevan: 150 + 175 + 200 = 525
2. Pendidikan dan Pelatihan
Lama Diklat (Jam Pelatihan) | Internasional | Nasional | Provinsi | Kab/Kota | Kecamatan | |||||
R | TR | R | TR | R | TR | R | TR | R | TR | |
> 640 | 60 | 45 | 50 | 40 | 45 | 35 | 40 | 30 | 35 | 25 |
481 – 640 | 55 | 40 | 45 | 35 | 40 | 30 | 35 | 25 | 30 | 20 |
161 – 480 | 45 | 35 | 40 | 30 | 35 | 25 | 30 | 20 | 25 | 15 |
81 – 160 | 40 | 30 | 35 | 25 | 30 | 20 | 25 | 15 | 20 | 10 |
30 – 80 | 35 | 25 | 30 | 20 | 25 | 15 | 20 | 10 | 15 | 7 |
8 – 29 | 30 | 20 | 25 | 15 | 20 | 10 | 15 | 5 | 10 | 3 |
Keterangan:
R: relevan; materi diklat mendukung pelaksanaan tugas profesional guru
TR: tidak relevan; materi diklat tidak mendukung pelaksanaan tugas profesional guru
Skor maksimuml (taksiran): 2x pelatihan nasional relevan pola 170 jam, 2x propinsi relevan pola 120 jam, 4x kabupaten/kota relevan pola 20 jam = (2x40) + (2 x 30) + (4 x 15) = 200
3. Pengalaman Mengajar
Masa Kerja Guru | Skor |
> 25 tahun | 160 |
23 – 25 tahun | 145 |
20 – 22 tahun | 130 |
17 – 19 tahun | 115 |
14 – 16 tahun | 100 |
11 – 13 tahun | 85 |
8 – 10 tahun | 70 |
5 – 7 tahun | 55 |
2 – 4 tahun | 40 |
Catatan: tugas belajar diperhitungkan dalam pengalaman mengajar
Skor maksimum: 160
4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
a. Perencanaan Pembelajaran
Mengumpulkan 5 buah RP/RPP/SP yang berbeda | Aspek yang dinilai | Skor maks |
1. Perumusan tujuan pembelajaran 2. Pemilihan dan pengorganisasian materi ajar 3. Pemilihan sumber /media pembelajaran 4. Skenario atau kegiatan pembelajaran 5. Penilaian hasil belajar | 5 10 5 10 10 |
Catatan: Lima RP/RPP/SP dinilai oleh asesor dengan menggunakan Instrumen Penilaian RPP dan dihitung skor reratanya.
Skor maksimal: jika semua butir aspek mencapai skor maksimum: 40
b. Pelaksanaan Pembelajaran
Mengumpulkan dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran | Aspek yang dinilai | Skor maks |
1. Prapembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi) 2. Kegiatan inti: · penguasaan materi · strategi pembelajaran · pemanfaatan media/sumber belajar · evaluasi · penggunaan bahasa 3. Penutup (refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut) | 20 80 20 |
Skor maksimal: jika semua butir aspek mencapai skor maksimum: 120
5. Penilaian dari atasan dan pengawas
Bukti | Aspek yang dinilai | Skor maks |
Dokumen hasil penilaian oleh atasan dan/atau pengawas tentang kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial | 1. Ketaatan menjalankan ajaran agama 2. Tanggung jawab 3. Kejujuran 4. Kedisiplinan 5. Keteladanan 6. Etos kerja 7. Inovasi dan kreativitas 8. Kemampuan menerima kritik dan saran 9. Kemampuan berkomunikasi 10. Kemampuan bekerja sama | 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 |
| Jumlah | 50 |
Catatan:
Skor maksimum: jika semua butir aspek mencapai skor maksimum: 10 x 5 = 50
6. Prestasi Akademik
a. Lomba dan karya akademik
Prestasi | Tingkat | Skor |
Bukti juara lomba akademik | Internasional Nasional Provinsi Kabupaten/Kota Kecamatan | 60 40 30 20 10 |
Bukti menemukan karya monumental | Pendidikan Nonpendidikan | 60 40 |
*) Kejuaraan diambil tingkat yang tertinggi
b. Pembimbingan kepada teman sejawat / siswa
Jenis Pembimbingan teman sejawat/siswa | Skor | |
Instruktur | 40 | |
Guru Inti/Tutor/Pemandu | 20 | |
Pembimbingan siswa dalam berbagai lomba/karya sampai meraih juara | Tingkat Internasional : 40 Tingkat Nasional : 25 Tingkat Provinisi : 20 Tingkat Kabupaten/Kota : 15 Tingkat Kecamatan : 10 | |
Pembimbngan siswa dalam berbagai lomba/karya tidak mencapai juara | 5 | |
Skor maksimum (taksiran): 1x lomba akademik nasional, 1 x juara lokal, sebuah karya monumental bidang pendidikan, instruktur : 40 + 20 + 60 + 40 = 160
7. Karya Pengembangan Profesi
Jenis Dokumen / Karya | Publikasi | Skor | |
Relevan | Tidak relevan | ||
a. Buku | Nasional | 50 | 35 |
Provinsi | 40 | 25 | |
Kabupaten/Kota | 30 | 15 | |
b. Artikel | Jurnal Terakreditasi | 25 | 20 |
Jurnal Tdk Terakreditasi | 10 | 8 | |
Majalah/koran nasional | 10 | 8 | |
Majalah/koran lokal | 5 | 3 | |
c. Menjadi reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN | 2 per kegiatan | ||
d. Modul/Buku dicetak lokal (Kabupaten/Kota) | Minimal mencakup materi 1 tahun (dua semester) skor 20 | ||
e. Media/Alat pelajaran | Setiap membuat satu media/alat pelajaran diberi skor 5 | ||
f. Laporan penelitian di bidang pendidikan | Setiap satu laporan diberi skor 10 Sebagai ketua 60% dan anggota 40% | ||
g. Karya teknologi/seni (TTG, patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll) | Setiap karya seni diberi skor 15 |
Skor maksimum (taksiran): 1 buku publikasi kabupaten/kota, 1 artikel dalam jurnal terakreditasi, 2 artikel dalam jurnal tidak terakreditasi, & 2 artikel di koran lokal: 30 + 25 + (2 x 10) + (2 x 5) =85
8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
Tingkat | Skor | |
Pemakalah | Peserta | |
Internasional | 50 | 10 |
Nasional | 40 | 8 |
Provinsi | 30 | 6 |
Kabupaten/Kota | 20 | 4 |
Kecamatan | 10 | 2 |
Skor maksimal (taksiran): 1x peserta internasional, 1x pemakalah nasional, dan 3x peserta kabupaten/kota: 10 + 40 + (3 x 4) = 62
9. Pengalaman menjadi pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial
a. Pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial
Tingkat Organisasi | Skor per tahun | |
Kependidikan | Sosial | |
Internasional | 10 | 7 |
Nasional | 7 | 5 |
Provinsi | 5 | 4 |
Kabupaten/Kota | 4 | 3 |
Kecamatan | 3 | 2 |
Desa/Kelurahan | 2 | 1 |
b. Tugas Tambahan
Tugas Tambahan | Skor per tahun |
Kepala sekolah | 4 |
Wakil kepala sekolah/ketua jurusan/kepala lab/ kepala bengkel | 2 |
Pembina kegiatan ekstra kuriluler (pramuka, drumband, mading, KIR, dsb.) | 1 |
Skor maksimum (taksiran): 3 tahun pengurus nasional organisasi kependidikan, 3 tahun pengurus organisasi sosial tingkat kabupaten, mendapat tugas tambahan sebagai wakasek dan kasek masing-masing selama 4 tahun: (3 x 6) + (3 x 2) + (4 x 2) + (4 x 4) = 48
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Tingkat | Skor |
Internasional Nasional Provinsi Kabupaten/Kota | 30 20 10 5 |
Melaksanakan tugas di daerah terpencil/tertinggal/bencana/konflik/perbatasan | Setiap tahun 4 |
Skor maksimal (taksiran): 1x penghargaan nasional, 3 x penghargaan provinsi:
20 + (3 x 10) = 50
SKOR MAKSIMUM PER UNSUR PORTOFOLIO
(Sebagian merupakan skor maksimum fix dan sebagian yang lain skor maksmum taksiran)
NO. | UNSUR PORTOFOLIO GURU | SKOR |
1. | Kualifikasi akademik | 525 |
2. | Pendidikan dan pelatihan | 200 |
3. | Pengalaman mengajar | 160 |
4. | Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran | 160 |
5. | Penilaian dari atasan dan pengawas | 50 |
6. | Prestasi akademik | 160 |
7. | Karya pengembangan profesi | 85 |
8. | Keikutsertaan dalam forum ilmiah | 62 |
9 | Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial | 48 |
10 | Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan | 50 |
Jumlah | 1500 |
PENGELOMPOKAN KOMPONEN PORTOFOLIO DAN KETENTUANNYA
A. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok (minimal 300 dan semua sub unsur tidak boleh kosong)
1. | Kualifikasi akademik | 525 |
2. | Pengalaman mengajar | 160 |
3. | Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran | 160 |
Jumlah | 845 |
B. Unsur Pengembangan Profesi (minimal 200 dan Guru yang ditugaskan pada daerah khusus minimuml 150)
1. | Pendidikan dan pelatihan | 200 |
2. | Penilaian dari atasan dan pengawas | 50 |
3. | Prestasi akademik | 160 |
4. | Karya pengembangan profesi | 85 |
Jumlah | 495 |
C. Unsur Pendukung Profesi (tidak boleh nol dan maksimal 100)
1. | Keikutsertaan dalam forum ilmiah | 62 |
2. | Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial | 48 |
3. | Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan | 50 |
Jumlah | 160 |
BATAS LULUS: 850 (57% dari perkiraan skor maksimum)
RUBRIK
PENILAIAN PORTOFOLIO
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DAN
DIREKTORAT JENDERAL
PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2007
RUBRIK PENILAIAN PORTOFOLIO
1. Kualifikasi akademik
Ijazah | Relevansi | Skor |
S1 / D4 (tanpa melalui Diploma) | Kependidikan sesuai bidang studi (mapel)* | 150 |
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) mimiliki Akta Mengajar | 150 | |
Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang studi (mapel)** | 140 | |
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) | 130 | |
Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi (mapel) | 120 | |
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi memiliki Akta Mengajar | 120 | |
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi | 110 | |
Post Graduate Diploma | Sesuai bidang studi | 80 |
Tidak sesuai | 50 | |
S2 | Kependidikan sesuai bidang studi (mapel) | 175 |
Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang studi (mapel) | 160 | |
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) | 160 | |
Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi | 145 | |
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi | 130 | |
S3 | Kependidikan sesuai bidang studi (mapel) | 200 |
Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang studi (mapel) | 180 | |
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) | 180 | |
Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi | 160 | |
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi | 140 |
Catatan:
* Untuk mata pelajaran produktif di SMK, program keahlian analog dengan bidang studi (mapel)
** Untuk mata pelajaran produktif di SMK, bidang keahlian analog dengan rumpun bidang studi
S1, S2, atau S3 yang kedua dan seterusnya diperhitungkan dengan skor 25% dari skor yang ditetapkan dalam rubrik ini.
Skor maksimal: jika memiliki S1, S2, dan S3 kependidikan yang relevan: 150 + 175 + 200 = 525
2. Pendidikan dan Pelatihan
Lama Diklat (Jam Pelatihan) | Internasional | Nasional | Provinsi | Kab/Kota | Kecamatan | |||||
R | TR | R | TR | R | TR | R | TR | R | TR | |
> 640 | 60 | 45 | 50 | 40 | 45 | 35 | 40 | 30 | 35 | 25 |
481 – 640 | 55 | 40 | 45 | 35 | 40 | 30 | 35 | 25 | 30 | 20 |
161 – 480 | 45 | 35 | 40 | 30 | 35 | 25 | 30 | 20 | 25 | 15 |
81 – 160 | 40 | 30 | 35 | 25 | 30 | 20 | 25 | 15 | 20 | 10 |
30 – 80 | 35 | 25 | 30 | 20 | 25 | 15 | 20 | 10 | 15 | 7 |
8 – 29 | 30 | 20 | 25 | 15 | 20 | 10 | 15 | 5 | 10 | 3 |
Keterangan:
R: relevan; materi diklat mendukung pelaksanaan tugas profesional guru
TR: tidak relevan; materi diklat tidak mendukung pelaksanaan tugas profesional guru
Skor maksimuml (taksiran): 2x pelatihan nasional relevan pola 170 jam, 2x propinsi relevan pola 120 jam, 4x kabupaten/kota relevan pola 20 jam = (2x40) + (2 x 30) + (4 x 15) = 200
3. Pengalaman Mengajar
Masa Kerja Guru | Skor |
> 25 tahun | 160 |
23 – 25 tahun | 145 |
20 – 22 tahun | 130 |
17 – 19 tahun | 115 |
14 – 16 tahun | 100 |
11 – 13 tahun | 85 |
8 – 10 tahun | 70 |
5 – 7 tahun | 55 |
2 – 4 tahun | 40 |
Catatan: tugas belajar diperhitungkan dalam pengalaman mengajar
Skor maksimum: 160
4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
a. Perencanaan Pembelajaran
Mengumpulkan 5 buah RP/RPP/SP yang berbeda | Aspek yang dinilai | Skor maks |
1. Perumusan tujuan pembelajaran 2. Pemilihan dan pengorganisasian materi ajar 3. Pemilihan sumber /media pembelajaran 4. Skenario atau kegiatan pembelajaran 5. Penilaian hasil belajar | 5 10 5 10 10 |
Catatan: Lima RP/RPP/SP dinilai oleh asesor dengan menggunakan Instrumen Penilaian RPP dan dihitung skor reratanya.
Skor maksimal: jika semua butir aspek mencapai skor maksimum: 40
b. Pelaksanaan Pembelajaran
Mengumpulkan dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran | Aspek yang dinilai | Skor maks |
1. Prapembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi) 2. Kegiatan inti: · penguasaan materi · strategi pembelajaran · pemanfaatan media/sumber belajar · evaluasi · penggunaan bahasa 3. Penutup (refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut) | 20 80 20 |
Skor maksimal: jika semua butir aspek mencapai skor maksimum: 120
5. Penilaian dari atasan dan pengawas
Bukti | Aspek yang dinilai | Skor maks |
Dokumen hasil penilaian oleh atasan dan/atau pengawas tentang kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial | 1. Ketaatan menjalankan ajaran agama 2. Tanggung jawab 3. Kejujuran 4. Kedisiplinan 5. Keteladanan 6. Etos kerja 7. Inovasi dan kreativitas 8. Kemampuan menerima kritik dan saran 9. Kemampuan berkomunikasi 10. Kemampuan bekerja sama | 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 |
| Jumlah | 50 |
Catatan:
Skor maksimum: jika semua butir aspek mencapai skor maksimum: 10 x 5 = 50
6. Prestasi Akademik
a. Lomba dan karya akademik
Prestasi | Tingkat | Skor |
Bukti juara lomba akademik | Internasional Nasional Provinsi Kabupaten/Kota Kecamatan | 60 40 30 20 10 |
Bukti menemukan karya monumental | Pendidikan Nonpendidikan | 60 40 |
*) Kejuaraan diambil tingkat yang tertinggi
b. Pembimbingan kepada teman sejawat / siswa
Jenis Pembimbingan teman sejawat/siswa | Skor | |
Instruktur | 40 | |
Guru Inti/Tutor/Pemandu | 20 | |
Pembimbingan siswa dalam berbagai lomba/karya sampai meraih juara | Tingkat Internasional : 40 Tingkat Nasional : 25 Tingkat Provinisi : 20 Tingkat Kabupaten/Kota : 15 Tingkat Kecamatan : 10 | |
Pembimbngan siswa dalam berbagai lomba/karya tidak mencapai juara | 5 | |
Skor maksimum (taksiran): 1x lomba akademik nasional, 1 x juara lokal, sebuah karya monumental bidang pendidikan, instruktur : 40 + 20 + 60 + 40 = 160
7. Karya Pengembangan Profesi
Jenis Dokumen / Karya | Publikasi | Skor | |
Relevan | Tidak relevan | ||
a. Buku | Nasional | 50 | 35 |
Provinsi | 40 | 25 | |
Kabupaten/Kota | 30 | 15 | |
b. Artikel | Jurnal Terakreditasi | 25 | 20 |
Jurnal Tdk Terakreditasi | 10 | 8 | |
Majalah/koran nasional | 10 | 8 | |
Majalah/koran lokal | 5 | 3 | |
c. Menjadi reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN | 2 per kegiatan | ||
d. Modul/Buku dicetak lokal (Kabupaten/Kota) | Minimal mencakup materi 1 tahun (dua semester) skor 20 | ||
e. Media/Alat pelajaran | Setiap membuat satu media/alat pelajaran diberi skor 5 | ||
f. Laporan penelitian di bidang pendidikan | Setiap satu laporan diberi skor 10 Sebagai ketua 60% dan anggota 40% | ||
g. Karya teknologi/seni (TTG, patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll) | Setiap karya seni diberi skor 15 |
Skor maksimum (taksiran): 1 buku publikasi kabupaten/kota, 1 artikel dalam jurnal terakreditasi, 2 artikel dalam jurnal tidak terakreditasi, & 2 artikel di koran lokal: 30 + 25 + (2 x 10) + (2 x 5) =85
8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
Tingkat | Skor | |
Pemakalah | Peserta | |
Internasional | 50 | 10 |
Nasional | 40 | 8 |
Provinsi | 30 | 6 |
Kabupaten/Kota | 20 | 4 |
Kecamatan | 10 | 2 |
Skor maksimal (taksiran): 1x peserta internasional, 1x pemakalah nasional, dan 3x peserta kabupaten/kota: 10 + 40 + (3 x 4) = 62
9. Pengalaman menjadi pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial
a. Pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial
Tingkat Organisasi | Skor per tahun | |
Kependidikan | Sosial | |
Internasional | 10 | 7 |
Nasional | 7 | 5 |
Provinsi | 5 | 4 |
Kabupaten/Kota | 4 | 3 |
Kecamatan | 3 | 2 |
Desa/Kelurahan | 2 | 1 |
b. Tugas Tambahan
Tugas Tambahan | Skor per tahun |
Kepala sekolah | 4 |
Wakil kepala sekolah/ketua jurusan/kepala lab/ kepala bengkel | 2 |
Pembina kegiatan ekstra kuriluler (pramuka, drumband, mading, KIR, dsb.) | 1 |
Skor maksimum (taksiran): 3 tahun pengurus nasional organisasi kependidikan, 3 tahun pengurus organisasi sosial tingkat kabupaten, mendapat tugas tambahan sebagai wakasek dan kasek masing-masing selama 4 tahun: (3 x 6) + (3 x 2) + (4 x 2) + (4 x 4) = 48
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Tingkat | Skor |
Internasional Nasional Provinsi Kabupaten/Kota | 30 20 10 5 |
Melaksanakan tugas di daerah terpencil/tertinggal/bencana/konflik/perbatasan | Setiap tahun 4 |
Skor maksimal (taksiran): 1x penghargaan nasional, 3 x penghargaan provinsi:
20 + (3 x 10) = 50
SKOR MAKSIMUM PER UNSUR PORTOFOLIO
(Sebagian merupakan skor maksimum fix dan sebagian yang lain skor maksmum taksiran)
NO. | UNSUR PORTOFOLIO GURU | SKOR |
1. | Kualifikasi akademik | 525 |
2. | Pendidikan dan pelatihan | 200 |
3. | Pengalaman mengajar | 160 |
4. | Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran | 160 |
5. | Penilaian dari atasan dan pengawas | 50 |
6. | Prestasi akademik | 160 |
7. | Karya pengembangan profesi | 85 |
8. | Keikutsertaan dalam forum ilmiah | 62 |
9 | Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial | 48 |
10 | Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan | 50 |
Jumlah | 1500 |
PENGELOMPOKAN KOMPONEN PORTOFOLIO DAN KETENTUANNYA
A. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok (minimal 300 dan semua sub unsur tidak boleh kosong)
1. | Kualifikasi akademik | 525 |
2. | Pengalaman mengajar | 160 |
3. | Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran | 160 |
Jumlah | 845 |
B. Unsur Pengembangan Profesi (minimal 200 dan Guru yang ditugaskan pada daerah khusus minimuml 150)
1. | Pendidikan dan pelatihan | 200 |
2. | Penilaian dari atasan dan pengawas | 50 |
3. | Prestasi akademik | 160 |
4. | Karya pengembangan profesi | 85 |
Jumlah | 495 |
C. Unsur Pendukung Profesi (tidak boleh nol dan maksimal 100)
1. | Keikutsertaan dalam forum ilmiah | 62 |
2. | Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial | 48 |
3. | Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan | 50 |
Jumlah | 160 |
BATAS LULUS: 850 (57% dari perkiraan skor maksimum)