SELAMAT DATANG
Minggu, 05 Februari 2012
KKG GUGUS 1 KECAMATAN TAPIN SELATAN PERMENEGPAN DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009
Dalam kegiatan rutin KKG Gugus 1 Tapin Selatan pada hari kamis 2 Pebruari 2012 bertempat di SDN Tambarangan 1. Membahas Permenegpan dan RB nomor 16 tahun 2009 yang kemungkinan akan diberlakukan tahun 2015.Hadir dalam pertemuan tersebut semua anggota KKG gfugus 1 dan Kepala Sekolah dalam wilayah gugus 1 sebagai Tim MOnitor.kegiatan ini juga dihadiri dan dipantau oleh Pengawas Sekolah. Acara pertemuan juga dihadiri dan dibuka oleh Kepala UPT Disdik Tapin Selatan Noor Zain,S.Ip.MM. Kepala UPT Disdik Tapin Selatan dalam arahannya mengingatkan agar guru-guru dapat memahami dan melaksanakan Permenegpan dan RB nomor 16 tahun 2009 tersebut. yaitu tentang penilaian kenerja guru. Karena hal ini menyangkut tentang profesional guru dan kopetensi profesi guru.Menyankut nasib dan karer atau jenjang kepangkatan guru pada masa mendatang. Bertindak sebgai Nara Sumber Drs.H.Saifurrahman,M.Pd Widyasuara LPMP Propinsi Kalimantan Selatan. Beliau memaparkan panjang lebar dengan durasi waktu milai jam 09.00 sampai 13.00 yang intinya ; guru tidak ada lagi yang tidak tahu dengan kenerjanya sendiri yang masuk dalam poin-poin penilaian. Sehingga Profesi guru benar-benar berkualitan dan bermutu,sesuai dengan namanya guru profesianoal bersertifikat. Apabila dalam penilaian guru tersebut tidak memenuhi kretaria penilaian maka kepangkatan guru akan tersendat dan mungkin akan mentok dan sertifikat akan ditarik.
POTO KEGIATAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar