SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI KANTOR DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TAPIN KALIMANTAN SELATAN

Senin, 11 Oktober 2010

POTO KANTOR UPT DISDIK TAPIN SELATAN

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN

SERTIFIKASI GURU
DALAM JABATAN TAHUN 2007
A. Sasaran
Sejumlah 190.450 guru kelas dan guru mata pelajaran untuk semua jenjang pendidikan, PNS dan non PNS. Terdiri atas 20.000 guru SD dan SMP yang sudah didaftar pada tahun 2006, dan 170.450 guru SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang didaftar pada tahun 2007.
B. Tujuan
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
2. Meningkatkan profesionalisme guru
3. Mengangkat harkat dan martabat guru
C. Manfaat
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
D. Syarat Peserta Sertifikasi
1. Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D4
2. Guru PNS dan non PNS pada sekolah negeri dan swasta
3. Khusus guru non PNS adalah guru tetap yayasan dibuktikan dengan surat keputusan dari yayasan
E. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Mengingat terbatasnya jumlah guru yang akan mengikuti sertifikasi setiap tahunnya dibandingkan dengan jumlah guru keseluruhan, maka perlu dilakukan pengaturan peserta yang didasarkan pada kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut.
1. masa kerja sebagai guru,
2. usia,
3. golongan (bagi PNS),
4. beban mengajar,
5. tugas tambahan,
6. prestasi kerja,
F. Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru dalam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang menunjukkan rekaman jejak profesional guru.
Dokumen portofolio mendeskripsikan:
1. kualifikasi akademik,
2. pendidikan dan pelatihan,
3. pengalaman mengajar,
4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
5. penilaian dari atasan dan pengawas,
6. prestasi akademik,
7. karya pengembangan profesi,
8. keikutsertaan dalam forum ilmiah,
9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
ALUR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Qualityfor
KOMPONEN PORTOFOLIO DAN PENJELASANNYA Komponen Portofolio Penjelasan 1. Kualifikasi akademik Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D4 atau Post Graduate Diploma), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi ijazah/sertifikat yang telah dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan atau oleh Ditjen Dikti untuk ijazah/sertfikat luar negeri 2. Pendidikan dan pelatihan Pendidikan dan pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 3. Pengalaman mengajar Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam melaksanaan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi SK yang telah dilegalisasi oleh atasan. 4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran Perencanaan pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Bukti fisik yang dilampirkan adalah dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP) yang diketahui/disahkan oleh atasan. Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas dengan menggunakan fortmat penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 5. Penilaian dari atasan dan pengawas Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian oleh kepala sekolah dan pengawas terhadap kompetensi kepribadian dan sosial guru. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 6. Prestasi akademik Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara. Komponen ini meliputi: (a) lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), dan (b) pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa (instruktur, guru inti, tutor, atau pembimbing kegiatan siswa). Bukti fisik yang diminta adalah foto kopi piagam penghargaan/sertifikat, surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 7. Karya pengembangan profesi Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru, meliputi (a) buku yang dipblikasikan; (b) artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin; (c) modul/diktat yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 tahun; (d) media/alat pembelajaran dalam bidangnya; (e) laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); dan (f) karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut dan dilagalisasi oleh atasan. 8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah Keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi makalah, piagam/sertikat yang telah dilegalisasi oleh atasan. 9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial yaitu pengalaman guru menjadi pengurus (bukan hanya sebagai anggota) di suatu organisasi kependidikan dan sosial. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala lab, kepala bengkel, kepala studio, ketua asosiasi guru bidang studi, dan asosiasi profesi. Pengurus organisasi di bidang sosial antara lain menjabat ketua RW, ketua RT, dan ketua LMD. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi surat keputusan/surat keterangan dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan. 10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang). Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2006
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru ke Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertf ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2007
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertifikasi ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi
Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat

SERTIFIKASI GURU
DALAM JABATAN TAHUN 2007
A. Sasaran
Sejumlah 190.450 guru kelas dan guru mata pelajaran untuk semua jenjang pendidikan, PNS dan non PNS. Terdiri atas 20.000 guru SD dan SMP yang sudah didaftar pada tahun 2006, dan 170.450 guru SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang didaftar pada tahun 2007.
B. Tujuan
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
2. Meningkatkan profesionalisme guru
3. Mengangkat harkat dan martabat guru
C. Manfaat
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
D. Syarat Peserta Sertifikasi
1. Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D4
2. Guru PNS dan non PNS pada sekolah negeri dan swasta
3. Khusus guru non PNS adalah guru tetap yayasan dibuktikan dengan surat keputusan dari yayasan
E. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Mengingat terbatasnya jumlah guru yang akan mengikuti sertifikasi setiap tahunnya dibandingkan dengan jumlah guru keseluruhan, maka perlu dilakukan pengaturan peserta yang didasarkan pada kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut.
1. masa kerja sebagai guru,
2. usia,
3. golongan (bagi PNS),
4. beban mengajar,
5. tugas tambahan,
6. prestasi kerja,
F. Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru dalam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang menunjukkan rekaman jejak profesional guru.
Dokumen portofolio mendeskripsikan:
1. kualifikasi akademik,
2. pendidikan dan pelatihan,
3. pengalaman mengajar,
4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
5. penilaian dari atasan dan pengawas,
6. prestasi akademik,
7. karya pengembangan profesi,
8. keikutsertaan dalam forum ilmiah,
9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
ALUR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Qualityfor
KOMPONEN PORTOFOLIO DAN PENJELASANNYA Komponen Portofolio Penjelasan 1. Kualifikasi akademik Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D4 atau Post Graduate Diploma), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi ijazah/sertifikat yang telah dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan atau oleh Ditjen Dikti untuk ijazah/sertfikat luar negeri 2. Pendidikan dan pelatihan Pendidikan dan pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 3. Pengalaman mengajar Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam melaksanaan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi SK yang telah dilegalisasi oleh atasan. 4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran Perencanaan pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Bukti fisik yang dilampirkan adalah dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP) yang diketahui/disahkan oleh atasan. Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas dengan menggunakan fortmat penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 5. Penilaian dari atasan dan pengawas Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian oleh kepala sekolah dan pengawas terhadap kompetensi kepribadian dan sosial guru. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 6. Prestasi akademik Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara. Komponen ini meliputi: (a) lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), dan (b) pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa (instruktur, guru inti, tutor, atau pembimbing kegiatan siswa). Bukti fisik yang diminta adalah foto kopi piagam penghargaan/sertifikat, surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 7. Karya pengembangan profesi Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru, meliputi (a) buku yang dipblikasikan; (b) artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin; (c) modul/diktat yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 tahun; (d) media/alat pembelajaran dalam bidangnya; (e) laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); dan (f) karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut dan dilagalisasi oleh atasan. 8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah Keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi makalah, piagam/sertikat yang telah dilegalisasi oleh atasan. 9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial yaitu pengalaman guru menjadi pengurus (bukan hanya sebagai anggota) di suatu organisasi kependidikan dan sosial. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala lab, kepala bengkel, kepala studio, ketua asosiasi guru bidang studi, dan asosiasi profesi. Pengurus organisasi di bidang sosial antara lain menjabat ketua RW, ketua RT, dan ketua LMD. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi surat keputusan/surat keterangan dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan. 10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang). Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2006
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru ke Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertf ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2007
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertifikasi ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi
Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat

SERTIFIKASI GURU
DALAM JABATAN TAHUN 2007
A. Sasaran
Sejumlah 190.450 guru kelas dan guru mata pelajaran untuk semua jenjang pendidikan, PNS dan non PNS. Terdiri atas 20.000 guru SD dan SMP yang sudah didaftar pada tahun 2006, dan 170.450 guru SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang didaftar pada tahun 2007.
B. Tujuan
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
2. Meningkatkan profesionalisme guru
3. Mengangkat harkat dan martabat guru
C. Manfaat
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
D. Syarat Peserta Sertifikasi
1. Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D4
2. Guru PNS dan non PNS pada sekolah negeri dan swasta
3. Khusus guru non PNS adalah guru tetap yayasan dibuktikan dengan surat keputusan dari yayasan
E. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Mengingat terbatasnya jumlah guru yang akan mengikuti sertifikasi setiap tahunnya dibandingkan dengan jumlah guru keseluruhan, maka perlu dilakukan pengaturan peserta yang didasarkan pada kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut.
1. masa kerja sebagai guru,
2. usia,
3. golongan (bagi PNS),
4. beban mengajar,
5. tugas tambahan,
6. prestasi kerja,
F. Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru dalam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang menunjukkan rekaman jejak profesional guru.
Dokumen portofolio mendeskripsikan:
1. kualifikasi akademik,
2. pendidikan dan pelatihan,
3. pengalaman mengajar,
4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
5. penilaian dari atasan dan pengawas,
6. prestasi akademik,
7. karya pengembangan profesi,
8. keikutsertaan dalam forum ilmiah,
9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
ALUR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Qualityfor
KOMPONEN PORTOFOLIO DAN PENJELASANNYA Komponen Portofolio Penjelasan 1. Kualifikasi akademik Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D4 atau Post Graduate Diploma), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi ijazah/sertifikat yang telah dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan atau oleh Ditjen Dikti untuk ijazah/sertfikat luar negeri 2. Pendidikan dan pelatihan Pendidikan dan pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 3. Pengalaman mengajar Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam melaksanaan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi SK yang telah dilegalisasi oleh atasan. 4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran Perencanaan pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Bukti fisik yang dilampirkan adalah dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP) yang diketahui/disahkan oleh atasan. Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas dengan menggunakan fortmat penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 5. Penilaian dari atasan dan pengawas Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian oleh kepala sekolah dan pengawas terhadap kompetensi kepribadian dan sosial guru. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 6. Prestasi akademik Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara. Komponen ini meliputi: (a) lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), dan (b) pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa (instruktur, guru inti, tutor, atau pembimbing kegiatan siswa). Bukti fisik yang diminta adalah foto kopi piagam penghargaan/sertifikat, surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 7. Karya pengembangan profesi Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru, meliputi (a) buku yang dipblikasikan; (b) artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin; (c) modul/diktat yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 tahun; (d) media/alat pembelajaran dalam bidangnya; (e) laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); dan (f) karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut dan dilagalisasi oleh atasan. 8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah Keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi makalah, piagam/sertikat yang telah dilegalisasi oleh atasan. 9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial yaitu pengalaman guru menjadi pengurus (bukan hanya sebagai anggota) di suatu organisasi kependidikan dan sosial. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala lab, kepala bengkel, kepala studio, ketua asosiasi guru bidang studi, dan asosiasi profesi. Pengurus organisasi di bidang sosial antara lain menjabat ketua RW, ketua RT, dan ketua LMD. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi surat keputusan/surat keterangan dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan. 10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang). Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2006
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru ke Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertf ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2007
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertifikasi ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi
Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat

SERTIFIKASI GURU
DALAM JABATAN TAHUN 2007
A. Sasaran
Sejumlah 190.450 guru kelas dan guru mata pelajaran untuk semua jenjang pendidikan, PNS dan non PNS. Terdiri atas 20.000 guru SD dan SMP yang sudah didaftar pada tahun 2006, dan 170.450 guru SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang didaftar pada tahun 2007.
B. Tujuan
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
2. Meningkatkan profesionalisme guru
3. Mengangkat harkat dan martabat guru
C. Manfaat
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
D. Syarat Peserta Sertifikasi
1. Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D4
2. Guru PNS dan non PNS pada sekolah negeri dan swasta
3. Khusus guru non PNS adalah guru tetap yayasan dibuktikan dengan surat keputusan dari yayasan
E. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Mengingat terbatasnya jumlah guru yang akan mengikuti sertifikasi setiap tahunnya dibandingkan dengan jumlah guru keseluruhan, maka perlu dilakukan pengaturan peserta yang didasarkan pada kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut.
1. masa kerja sebagai guru,
2. usia,
3. golongan (bagi PNS),
4. beban mengajar,
5. tugas tambahan,
6. prestasi kerja,
F. Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru dalam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang menunjukkan rekaman jejak profesional guru.
Dokumen portofolio mendeskripsikan:
1. kualifikasi akademik,
2. pendidikan dan pelatihan,
3. pengalaman mengajar,
4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
5. penilaian dari atasan dan pengawas,
6. prestasi akademik,
7. karya pengembangan profesi,
8. keikutsertaan dalam forum ilmiah,
9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
ALUR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Qualityfor
KOMPONEN PORTOFOLIO DAN PENJELASANNYA Komponen Portofolio Penjelasan 1. Kualifikasi akademik Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D4 atau Post Graduate Diploma), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi ijazah/sertifikat yang telah dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan atau oleh Ditjen Dikti untuk ijazah/sertfikat luar negeri 2. Pendidikan dan pelatihan Pendidikan dan pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 3. Pengalaman mengajar Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam melaksanaan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi SK yang telah dilegalisasi oleh atasan. 4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran Perencanaan pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Bukti fisik yang dilampirkan adalah dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP) yang diketahui/disahkan oleh atasan. Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas dengan menggunakan fortmat penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 5. Penilaian dari atasan dan pengawas Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian oleh kepala sekolah dan pengawas terhadap kompetensi kepribadian dan sosial guru. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 6. Prestasi akademik Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara. Komponen ini meliputi: (a) lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), dan (b) pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa (instruktur, guru inti, tutor, atau pembimbing kegiatan siswa). Bukti fisik yang diminta adalah foto kopi piagam penghargaan/sertifikat, surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 7. Karya pengembangan profesi Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru, meliputi (a) buku yang dipblikasikan; (b) artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin; (c) modul/diktat yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 tahun; (d) media/alat pembelajaran dalam bidangnya; (e) laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); dan (f) karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut dan dilagalisasi oleh atasan. 8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah Keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi makalah, piagam/sertikat yang telah dilegalisasi oleh atasan. 9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial yaitu pengalaman guru menjadi pengurus (bukan hanya sebagai anggota) di suatu organisasi kependidikan dan sosial. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala lab, kepala bengkel, kepala studio, ketua asosiasi guru bidang studi, dan asosiasi profesi. Pengurus organisasi di bidang sosial antara lain menjabat ketua RW, ketua RT, dan ketua LMD. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi surat keputusan/surat keterangan dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan. 10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang). Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2006
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru ke Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertf ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2007
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertifikasi ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi
Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat

SERTIFIKASI GURU
DALAM JABATAN TAHUN 2007
A. Sasaran
Sejumlah 190.450 guru kelas dan guru mata pelajaran untuk semua jenjang pendidikan, PNS dan non PNS. Terdiri atas 20.000 guru SD dan SMP yang sudah didaftar pada tahun 2006, dan 170.450 guru SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang didaftar pada tahun 2007.
B. Tujuan
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
2. Meningkatkan profesionalisme guru
3. Mengangkat harkat dan martabat guru
C. Manfaat
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
D. Syarat Peserta Sertifikasi
1. Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D4
2. Guru PNS dan non PNS pada sekolah negeri dan swasta
3. Khusus guru non PNS adalah guru tetap yayasan dibuktikan dengan surat keputusan dari yayasan
E. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Mengingat terbatasnya jumlah guru yang akan mengikuti sertifikasi setiap tahunnya dibandingkan dengan jumlah guru keseluruhan, maka perlu dilakukan pengaturan peserta yang didasarkan pada kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut.
1. masa kerja sebagai guru,
2. usia,
3. golongan (bagi PNS),
4. beban mengajar,
5. tugas tambahan,
6. prestasi kerja,
F. Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru dalam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang menunjukkan rekaman jejak profesional guru.
Dokumen portofolio mendeskripsikan:
1. kualifikasi akademik,
2. pendidikan dan pelatihan,
3. pengalaman mengajar,
4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
5. penilaian dari atasan dan pengawas,
6. prestasi akademik,
7. karya pengembangan profesi,
8. keikutsertaan dalam forum ilmiah,
9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
ALUR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Qualityfor
KOMPONEN PORTOFOLIO DAN PENJELASANNYA Komponen Portofolio Penjelasan 1. Kualifikasi akademik Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D4 atau Post Graduate Diploma), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi ijazah/sertifikat yang telah dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan atau oleh Ditjen Dikti untuk ijazah/sertfikat luar negeri 2. Pendidikan dan pelatihan Pendidikan dan pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 3. Pengalaman mengajar Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam melaksanaan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi SK yang telah dilegalisasi oleh atasan. 4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran Perencanaan pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Bukti fisik yang dilampirkan adalah dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP) yang diketahui/disahkan oleh atasan. Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas dengan menggunakan fortmat penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 5. Penilaian dari atasan dan pengawas Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian oleh kepala sekolah dan pengawas terhadap kompetensi kepribadian dan sosial guru. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup. 6. Prestasi akademik Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara. Komponen ini meliputi: (a) lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), dan (b) pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa (instruktur, guru inti, tutor, atau pembimbing kegiatan siswa). Bukti fisik yang diminta adalah foto kopi piagam penghargaan/sertifikat, surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. 7. Karya pengembangan profesi Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru, meliputi (a) buku yang dipblikasikan; (b) artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin; (c) modul/diktat yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 tahun; (d) media/alat pembelajaran dalam bidangnya; (e) laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); dan (f) karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut dan dilagalisasi oleh atasan. 8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah Keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi makalah, piagam/sertikat yang telah dilegalisasi oleh atasan. 9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial yaitu pengalaman guru menjadi pengurus (bukan hanya sebagai anggota) di suatu organisasi kependidikan dan sosial. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala lab, kepala bengkel, kepala studio, ketua asosiasi guru bidang studi, dan asosiasi profesi. Pengurus organisasi di bidang sosial antara lain menjabat ketua RW, ketua RT, dan ketua LMD. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi surat keputusan/surat keterangan dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan. 10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang). Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2006
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru ke Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertf ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2007
JADWAL
NO.
KEGIATAN
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
1
Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada Dinas Kab/Kota
2
Sosialisasi dan penyerahan dok sertifikasi ke Guru
3
Guru menyusun portofolio
4
Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5
Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6
Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7
Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10
Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11
Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12
Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13
Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16
LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17
Pengumuman Hasil Diklat Profesi
Guru
18
LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19
Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21
Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat


RUBRIK PENILAIAN PORTOFOLIO FINAL

RUBRIK

PENILAIAN PORTOFOLIO

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

DAN

DIREKTORAT JENDERAL

PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

2007

RUBRIK PENILAIAN PORTOFOLIO

1. Kualifikasi akademik

Ijazah

Relevansi

Skor

S1 / D4

(tanpa melalui Diploma)

Kependidikan sesuai bidang studi (mapel)*

150

Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) mimiliki Akta Mengajar

150

Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang studi (mapel)**

140

Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel)

130

Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi (mapel)

120

Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi memiliki Akta Mengajar

120

Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi

110

Post Graduate Diploma

Sesuai bidang studi

80

Tidak sesuai

50

S2

Kependidikan sesuai bidang studi (mapel)

175

Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang studi (mapel)

160

Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel)

160

Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi

145

Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi

130

S3

Kependidikan sesuai bidang studi (mapel)

200

Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang studi (mapel)

180

Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel)

180

Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi

160

Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi

140

Catatan:

* Untuk mata pelajaran produktif di SMK, program keahlian analog dengan bidang studi (mapel)

** Untuk mata pelajaran produktif di SMK, bidang keahlian analog dengan rumpun bidang studi

S1, S2, atau S3 yang kedua dan seterusnya diperhitungkan dengan skor 25% dari skor yang ditetapkan dalam rubrik ini.

Skor maksimal: jika memiliki S1, S2, dan S3 kependidikan yang relevan: 150 + 175 + 200 = 525


2. Pendidikan dan Pelatihan

Lama Diklat

(Jam Pelatihan)

Internasional

Nasional

Provinsi

Kab/Kota

Kecamatan

R

TR

R

TR

R

TR

R

TR

R

TR

> 640

60

45

50

40

45

35

40

30

35

25

481 – 640

55

40

45

35

40

30

35

25

30

20

161 – 480

45

35

40

30

35

25

30

20

25

15

81 – 160

40

30

35

25

30

20

25

15

20

10

30 – 80

35

25

30

20

25

15

20

10

15

7

8 – 29

30

20

25

15

20

10

15

5

10

3

Keterangan:

R: relevan; materi diklat mendukung pelaksanaan tugas profesional guru

TR: tidak relevan; materi diklat tidak mendukung pelaksanaan tugas profesional guru

Skor maksimuml (taksiran): 2x pelatihan nasional relevan pola 170 jam, 2x propinsi relevan pola 120 jam, 4x kabupaten/kota relevan pola 20 jam = (2x40) + (2 x 30) + (4 x 15) = 200

3. Pengalaman Mengajar

Masa Kerja Guru

Skor

> 25 tahun

160

23 – 25 tahun

145

20 – 22 tahun

130

17 – 19 tahun

115

14 – 16 tahun

100

11 – 13 tahun

85

8 – 10 tahun

70

5 – 7 tahun

55

2 – 4 tahun

40

Catatan: tugas belajar diperhitungkan dalam pengalaman mengajar

Skor maksimum: 160

4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran

a. Perencanaan Pembelajaran

Mengumpulkan 5 buah RP/RPP/SP yang berbeda

Aspek yang dinilai

Skor maks

1. Perumusan tujuan pembelajaran

2. Pemilihan dan pengorganisasian materi ajar

3. Pemilihan sumber /media pembelajaran

4. Skenario atau kegiatan pembelajaran

5. Penilaian hasil belajar

5

10

5

10

10

Catatan: Lima RP/RPP/SP dinilai oleh asesor dengan menggunakan Instrumen Penilaian RPP dan dihitung skor reratanya.

Skor maksimal: jika semua butir aspek mencapai skor maksimum: 40


b. Pelaksanaan Pembelajaran

Mengumpulkan dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran

Aspek yang dinilai

Skor maks

1. Prapembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi)

2. Kegiatan inti:

· penguasaan materi

· strategi pembelajaran

· pemanfaatan media/sumber belajar

· evaluasi

· penggunaan bahasa

3. Penutup (refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut)

20

80

20

Skor maksimal: jika semua butir aspek mencapai skor maksimum: 120

5. Penilaian dari atasan dan pengawas

Bukti

Aspek yang dinilai

Skor maks

Dokumen hasil penilaian oleh atasan dan/atau pengawas tentang kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial

1. Ketaatan menjalankan ajaran agama

2. Tanggung jawab

3. Kejujuran

4. Kedisiplinan

5. Keteladanan

6. Etos kerja

7. Inovasi dan kreativitas

8. Kemampuan menerima kritik dan saran

9. Kemampuan berkomunikasi

10. Kemampuan bekerja sama

5

5

5

5

5

5

5

5

5

5

Jumlah

50

Catatan:

Skor maksimum: jika semua butir aspek mencapai skor maksimum: 10 x 5 = 50

6. Prestasi Akademik

a. Lomba dan karya akademik

Prestasi

Tingkat

Skor

Bukti juara lomba akademik

Internasional

Nasional

Provinsi

Kabupaten/Kota

Kecamatan

60

40

30

20

10

Bukti menemukan karya monumental

Pendidikan

Nonpendidikan

60

40

*) Kejuaraan diambil tingkat yang tertinggi


b. Pembimbingan kepada teman sejawat / siswa

Jenis Pembimbingan teman sejawat/siswa

Skor

Instruktur

40

Guru Inti/Tutor/Pemandu

20

Pembimbingan siswa dalam berbagai lomba/karya sampai meraih juara

Tingkat Internasional : 40

Tingkat Nasional : 25

Tingkat Provinisi : 20

Tingkat Kabupaten/Kota : 15

Tingkat Kecamatan : 10

Pembimbngan siswa dalam berbagai lomba/karya tidak mencapai juara

5

Skor maksimum (taksiran): 1x lomba akademik nasional, 1 x juara lokal, sebuah karya monumental bidang pendidikan, instruktur : 40 + 20 + 60 + 40 = 160

7. Karya Pengembangan Profesi

Jenis Dokumen / Karya

Publikasi

Skor

Relevan

Tidak relevan

a. Buku

Nasional

50

35

Provinsi

40

25

Kabupaten/Kota

30

15

b. Artikel

Jurnal Terakreditasi

25

20

Jurnal Tdk Terakreditasi

10

8

Majalah/koran nasional

10

8

Majalah/koran lokal

5

3

c. Menjadi reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN

2 per kegiatan

d. Modul/Buku dicetak lokal (Kabupaten/Kota)

Minimal mencakup materi 1 tahun (dua semester) skor 20

e. Media/Alat pelajaran

Setiap membuat satu media/alat pelajaran diberi skor 5

f. Laporan penelitian di bidang pendidikan

Setiap satu laporan diberi skor 10

Sebagai ketua 60% dan anggota 40%

g. Karya teknologi/seni (TTG, patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll)

Setiap karya seni diberi skor 15

Skor maksimum (taksiran): 1 buku publikasi kabupaten/kota, 1 artikel dalam jurnal terakreditasi, 2 artikel dalam jurnal tidak terakreditasi, & 2 artikel di koran lokal: 30 + 25 + (2 x 10) + (2 x 5) =85

8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah

Tingkat

Skor

Pemakalah

Peserta

Internasional

50

10

Nasional

40

8

Provinsi

30

6

Kabupaten/Kota

20

4

Kecamatan

10

2

Skor maksimal (taksiran): 1x peserta internasional, 1x pemakalah nasional, dan 3x peserta kabupaten/kota: 10 + 40 + (3 x 4) = 62

9. Pengalaman menjadi pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial

a. Pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial

Tingkat Organisasi

Skor per tahun

Kependidikan

Sosial

Internasional

10

7

Nasional

7

5

Provinsi

5

4

Kabupaten/Kota

4

3

Kecamatan

3

2

Desa/Kelurahan

2

1

b. Tugas Tambahan

Tugas Tambahan

Skor per tahun

Kepala sekolah

4

Wakil kepala sekolah/ketua jurusan/kepala lab/ kepala bengkel

2

Pembina kegiatan ekstra kuriluler (pramuka, drumband, mading, KIR, dsb.)

1

Skor maksimum (taksiran): 3 tahun pengurus nasional organisasi kependidikan, 3 tahun pengurus organisasi sosial tingkat kabupaten, mendapat tugas tambahan sebagai wakasek dan kasek masing-masing selama 4 tahun: (3 x 6) + (3 x 2) + (4 x 2) + (4 x 4) = 48

10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

Tingkat

Skor

Internasional

Nasional

Provinsi

Kabupaten/Kota

30

20

10

5

Melaksanakan tugas di daerah terpencil/tertinggal/bencana/konflik/perbatasan

Setiap tahun 4

Skor maksimal (taksiran): 1x penghargaan nasional, 3 x penghargaan provinsi:

20 + (3 x 10) = 50


SKOR MAKSIMUM PER UNSUR PORTOFOLIO

(Sebagian merupakan skor maksimum fix dan sebagian yang lain skor maksmum taksiran)

NO.

UNSUR PORTOFOLIO GURU

SKOR

1.

Kualifikasi akademik

525

2.

Pendidikan dan pelatihan

200

3.

Pengalaman mengajar

160

4.

Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran

160

5.

Penilaian dari atasan dan pengawas

50

6.

Prestasi akademik

160

7.

Karya pengembangan profesi

85

8.

Keikutsertaan dalam forum ilmiah

62

9

Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial

48

10

Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

50

Jumlah

1500

PENGELOMPOKAN KOMPONEN PORTOFOLIO DAN KETENTUANNYA

A. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok (minimal 300 dan semua sub unsur tidak boleh kosong)

1.

Kualifikasi akademik

525

2.

Pengalaman mengajar

160

3.

Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran

160

Jumlah

845

B. Unsur Pengembangan Profesi (minimal 200 dan Guru yang ditugaskan pada daerah khusus minimuml 150)

1.

Pendidikan dan pelatihan

200

2.

Penilaian dari atasan dan pengawas

50

3.

Prestasi akademik

160

4.

Karya pengembangan profesi

85

Jumlah

495

C. Unsur Pendukung Profesi (tidak boleh nol dan maksimal 100)

1.

Keikutsertaan dalam forum ilmiah

62

2.

Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial

48

3.

Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

50

Jumlah

160

BATAS LULUS: 850 (57% dari perkiraan skor maksimum)

RUBRIK

PENILAIAN PORTOFOLIO

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

DAN

DIREKTORAT JENDERAL

PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

2007

RUBRIK PENILAIAN PORTOFOLIO

1. Kualifikasi akademik

Ijazah

Relevansi

Skor

S1 / D4

(tanpa melalui Diploma)

Kependidikan sesuai bidang studi (mapel)*

150

Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) mimiliki Akta Mengajar

150

Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang studi (mapel)**

140

Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel)

130

Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi (mapel)

120

Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi memiliki Akta Mengajar

120

Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi

110

Post Graduate Diploma

Sesuai bidang studi

80

Tidak sesuai

50

S2

Kependidikan sesuai bidang studi (mapel)

175

Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang studi (mapel)

160

Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel)

160

Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi

145

Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi

130

S3

Kependidikan sesuai bidang studi (mapel)

200

Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang studi (mapel)

180

Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel)

180

Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi

160

Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi

140

Catatan:

* Untuk mata pelajaran produktif di SMK, program keahlian analog dengan bidang studi (mapel)

** Untuk mata pelajaran produktif di SMK, bidang keahlian analog dengan rumpun bidang studi

S1, S2, atau S3 yang kedua dan seterusnya diperhitungkan dengan skor 25% dari skor yang ditetapkan dalam rubrik ini.

Skor maksimal: jika memiliki S1, S2, dan S3 kependidikan yang relevan: 150 + 175 + 200 = 525


2. Pendidikan dan Pelatihan

Lama Diklat

(Jam Pelatihan)

Internasional

Nasional

Provinsi

Kab/Kota

Kecamatan

R

TR

R

TR

R

TR

R

TR

R

TR

> 640

60

45

50

40

45

35

40

30

35

25

481 – 640

55

40

45

35

40

30

35

25

30

20

161 – 480

45

35

40

30

35

25

30

20

25

15

81 – 160

40

30

35

25

30

20

25

15

20

10

30 – 80

35

25

30

20

25

15

20

10

15

7

8 – 29

30

20

25

15

20

10

15

5

10

3

Keterangan:

R: relevan; materi diklat mendukung pelaksanaan tugas profesional guru

TR: tidak relevan; materi diklat tidak mendukung pelaksanaan tugas profesional guru

Skor maksimuml (taksiran): 2x pelatihan nasional relevan pola 170 jam, 2x propinsi relevan pola 120 jam, 4x kabupaten/kota relevan pola 20 jam = (2x40) + (2 x 30) + (4 x 15) = 200

3. Pengalaman Mengajar

Masa Kerja Guru

Skor

> 25 tahun

160

23 – 25 tahun

145

20 – 22 tahun

130

17 – 19 tahun

115

14 – 16 tahun

100

11 – 13 tahun

85

8 – 10 tahun

70

5 – 7 tahun

55

2 – 4 tahun

40

Catatan: tugas belajar diperhitungkan dalam pengalaman mengajar

Skor maksimum: 160

4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran

a. Perencanaan Pembelajaran

Mengumpulkan 5 buah RP/RPP/SP yang berbeda

Aspek yang dinilai

Skor maks

1. Perumusan tujuan pembelajaran

2. Pemilihan dan pengorganisasian materi ajar

3. Pemilihan sumber /media pembelajaran

4. Skenario atau kegiatan pembelajaran

5. Penilaian hasil belajar

5

10

5

10

10

Catatan: Lima RP/RPP/SP dinilai oleh asesor dengan menggunakan Instrumen Penilaian RPP dan dihitung skor reratanya.

Skor maksimal: jika semua butir aspek mencapai skor maksimum: 40


b. Pelaksanaan Pembelajaran

Mengumpulkan dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran

Aspek yang dinilai

Skor maks

1. Prapembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi)

2. Kegiatan inti:

· penguasaan materi

· strategi pembelajaran

· pemanfaatan media/sumber belajar

· evaluasi

· penggunaan bahasa

3. Penutup (refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut)

20

80

20

Skor maksimal: jika semua butir aspek mencapai skor maksimum: 120

5. Penilaian dari atasan dan pengawas

Bukti

Aspek yang dinilai

Skor maks

Dokumen hasil penilaian oleh atasan dan/atau pengawas tentang kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial

1. Ketaatan menjalankan ajaran agama

2. Tanggung jawab

3. Kejujuran

4. Kedisiplinan

5. Keteladanan

6. Etos kerja

7. Inovasi dan kreativitas

8. Kemampuan menerima kritik dan saran

9. Kemampuan berkomunikasi

10. Kemampuan bekerja sama

5

5

5

5

5

5

5

5

5

5

Jumlah

50

Catatan:

Skor maksimum: jika semua butir aspek mencapai skor maksimum: 10 x 5 = 50

6. Prestasi Akademik

a. Lomba dan karya akademik

Prestasi

Tingkat

Skor

Bukti juara lomba akademik

Internasional

Nasional

Provinsi

Kabupaten/Kota

Kecamatan

60

40

30

20

10

Bukti menemukan karya monumental

Pendidikan

Nonpendidikan

60

40

*) Kejuaraan diambil tingkat yang tertinggi


b. Pembimbingan kepada teman sejawat / siswa

Jenis Pembimbingan teman sejawat/siswa

Skor

Instruktur

40

Guru Inti/Tutor/Pemandu

20

Pembimbingan siswa dalam berbagai lomba/karya sampai meraih juara

Tingkat Internasional : 40

Tingkat Nasional : 25

Tingkat Provinisi : 20

Tingkat Kabupaten/Kota : 15

Tingkat Kecamatan : 10

Pembimbngan siswa dalam berbagai lomba/karya tidak mencapai juara

5

Skor maksimum (taksiran): 1x lomba akademik nasional, 1 x juara lokal, sebuah karya monumental bidang pendidikan, instruktur : 40 + 20 + 60 + 40 = 160

7. Karya Pengembangan Profesi

Jenis Dokumen / Karya

Publikasi

Skor

Relevan

Tidak relevan

a. Buku

Nasional

50

35

Provinsi

40

25

Kabupaten/Kota

30

15

b. Artikel

Jurnal Terakreditasi

25

20

Jurnal Tdk Terakreditasi

10

8

Majalah/koran nasional

10

8

Majalah/koran lokal

5

3

c. Menjadi reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN

2 per kegiatan

d. Modul/Buku dicetak lokal (Kabupaten/Kota)

Minimal mencakup materi 1 tahun (dua semester) skor 20

e. Media/Alat pelajaran

Setiap membuat satu media/alat pelajaran diberi skor 5

f. Laporan penelitian di bidang pendidikan

Setiap satu laporan diberi skor 10

Sebagai ketua 60% dan anggota 40%

g. Karya teknologi/seni (TTG, patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll)

Setiap karya seni diberi skor 15

Skor maksimum (taksiran): 1 buku publikasi kabupaten/kota, 1 artikel dalam jurnal terakreditasi, 2 artikel dalam jurnal tidak terakreditasi, & 2 artikel di koran lokal: 30 + 25 + (2 x 10) + (2 x 5) =85

8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah

Tingkat

Skor

Pemakalah

Peserta

Internasional

50

10

Nasional

40

8

Provinsi

30

6

Kabupaten/Kota

20

4

Kecamatan

10

2

Skor maksimal (taksiran): 1x peserta internasional, 1x pemakalah nasional, dan 3x peserta kabupaten/kota: 10 + 40 + (3 x 4) = 62

9. Pengalaman menjadi pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial

a. Pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial

Tingkat Organisasi

Skor per tahun

Kependidikan

Sosial

Internasional

10

7

Nasional

7

5

Provinsi

5

4

Kabupaten/Kota

4

3

Kecamatan

3

2

Desa/Kelurahan

2

1

b. Tugas Tambahan

Tugas Tambahan

Skor per tahun

Kepala sekolah

4

Wakil kepala sekolah/ketua jurusan/kepala lab/ kepala bengkel

2

Pembina kegiatan ekstra kuriluler (pramuka, drumband, mading, KIR, dsb.)

1

Skor maksimum (taksiran): 3 tahun pengurus nasional organisasi kependidikan, 3 tahun pengurus organisasi sosial tingkat kabupaten, mendapat tugas tambahan sebagai wakasek dan kasek masing-masing selama 4 tahun: (3 x 6) + (3 x 2) + (4 x 2) + (4 x 4) = 48

10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

Tingkat

Skor

Internasional

Nasional

Provinsi

Kabupaten/Kota

30

20

10

5

Melaksanakan tugas di daerah terpencil/tertinggal/bencana/konflik/perbatasan

Setiap tahun 4

Skor maksimal (taksiran): 1x penghargaan nasional, 3 x penghargaan provinsi:

20 + (3 x 10) = 50


SKOR MAKSIMUM PER UNSUR PORTOFOLIO

(Sebagian merupakan skor maksimum fix dan sebagian yang lain skor maksmum taksiran)

NO.

UNSUR PORTOFOLIO GURU

SKOR

1.

Kualifikasi akademik

525

2.

Pendidikan dan pelatihan

200

3.

Pengalaman mengajar

160

4.

Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran

160

5.

Penilaian dari atasan dan pengawas

50

6.

Prestasi akademik

160

7.

Karya pengembangan profesi

85

8.

Keikutsertaan dalam forum ilmiah

62

9

Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial

48

10

Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

50

Jumlah

1500

PENGELOMPOKAN KOMPONEN PORTOFOLIO DAN KETENTUANNYA

A. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok (minimal 300 dan semua sub unsur tidak boleh kosong)

1.

Kualifikasi akademik

525

2.

Pengalaman mengajar

160

3.

Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran

160

Jumlah

845

B. Unsur Pengembangan Profesi (minimal 200 dan Guru yang ditugaskan pada daerah khusus minimuml 150)

1.

Pendidikan dan pelatihan

200

2.

Penilaian dari atasan dan pengawas

50

3.

Prestasi akademik

160

4.

Karya pengembangan profesi

85

Jumlah

495

C. Unsur Pendukung Profesi (tidak boleh nol dan maksimal 100)

1.

Keikutsertaan dalam forum ilmiah

62

2.

Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial

48

3.

Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

50

Jumlah

160

BATAS LULUS: 850 (57% dari perkiraan skor maksimum)